Rabu, 31 Mei 2017

PERAN ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCC) PADA PT TIMAH Tbk

Nama : FISCA SAPTIYANI UTAMI
NPM : 14214303
KELAS : 3EA27



PERAN ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCC) PADA PT TIMAH Tbk
 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Etika bisnis dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan yang seandainya tidak dihiraukankan pun suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan. Didalam suatu perusahaan penerapan Good Corporate Governance dalam etika bisnis memiliki peran yang sangat besar. Etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus di lakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebuthuan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh individu tau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap sesuatu dalam sebuah organisasi atau dalam bentuk lain dimana kelompok tersebut adalah pemangku kepentingan.
Perusahaan harus tersusun dan terencana dengan baik dalam proses kegiatan yang dijalankan perusahaan. Dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak diragukan lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan suasan usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu factor yang cukup besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap sesuatu dalam sebuah organisasi atau dalam bentuk lain, dimana individu atau kelompok tersebut adalah pemangku kepentingan.  
Etika bisnis dalam Good Corporate Governance memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Timah Tbk”.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance ( GCC ) Pada PT Timah Tbk ?
2.    Bagaimanakah EVA Pada PT Timah Tbk ?
3.    Bagaimanakah MVA Pada PT Timah Tbk ?

1.3  Tujuan Masalah
1.    Untuk Mengetahui Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance ( GCC ) Pada PT Timah Tbk.
2.    Untuk Mengetahui EVA Pada PT Timah Tbk.
3.    Untuk Mengetahui MVA Pada PT Timah Tbk.



BAB II
TELAAH LITERATUR

2.1  Pengertian Good Corporate Governance
Menurut Daniri (2014:5), good corporate governance merupakan : “Struktur dan proses (Peraturan, Sistem dan Prosedur) untuk memastikan Prinsip TARIF bermigrasi menjadi kultur, mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan,      meningkatkan      nilai      tambah      dengan      tetap.memperhatikan keseimbangan kepentingan stakeholders yang sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
Menurut Komite Cadbury, good corporate governance merupakan : “Prinsip mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya.”
Menurut Center for European Policy Studies (CEPS), good corporate governance merupakan : “Seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan.”
Berdasarkan pengertian dari para ahli dan lembaga good corporate governance, penulis dapat menyimpulkan, bahwa Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu sistem yang didalamnya terdapat proses untuk mengendalikan setiap kegiatan yang dilakukan di dalam perusahaan, serta untuk memberikan pertanggungjawaban kepada shareholders dan stakeholders yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.






2.2   Prinsip – prinsip Good Corporate Governance
       Menurut Kaihatu (2006:2) secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance, yaitu :
      1)      Transparancy (Keterbukaan Informasi)
       Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
      2)      Accountability (Akuntabilitas)
       Prinsip ini memuat kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
     3)      Responsibility (Pertanggungjawaban)
       Prinsip ini menuntut kesesuaian (kepatuhan) didalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
      4)      Independency (Kemandirian)
       Prinsip ini menuntut suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingandan pengaruh/ tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang berlaku serta prinsip korporasi yang sehat.
      5)      Fairness (Kesetaraan dan kewajaran)
       Perlakuan yang adil dan setara didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3  Tujuan Good Corporate Governance
       Tujuan Good Corporate Governance menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006:7) terdiri dari lima macam tujuan utama. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
1    .  Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
2   .  Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ persusahaan, yaitu dewan komisaris, direksi dan rapat umum pemegang saham.
3   .   Mendorong pemegang saham, anggita dewan komisaris dan anggota direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4   .   Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama disekitar perusahaan.
5    .    Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan memperhatikan pemangku kepentigan lainnya.

2.4  Manfaat dan Faktor Penerapan Good Corporate Governance  
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance  telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.  Terutama hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang, maka penerapan Good Corporate Governance  secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu.  Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik Good Corporate Governance  akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan. Di samping hal-hal tersebut di atas, Good Corporate Governance  juga dapat :
1.      Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2.      Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3.      Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4.      Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.

2.5  Pedoman Good Corporate Governance
Mengingat pentingnya permasalahan Good Corporate Governance bagi Indonesia, pada tanggal 19 agustus 1991, di Indonesia telah berdiri sebuah lembaga dan non pemerintah, yaitu Komite Nasional bagi pengelolaan perusahaan yang baik. Tugas Komite adalah merumuskan dan merekomendasikan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perusahaan yang baik bagi dunia usaha Indonesia. Selain itu komite diharapkan juga membuat spesifikasi bagi perbaikan hukum dan peraturan perundang-undangan sejalan dengan penerapan pedoman bagi pengelolaan perusahaan yang baik, dan membuat rumusan tentang struktur institusi yang mendukung pelaksanaan pedoman bagi pengelolaan yang baik.   Komite Nasional Kebijaksanaan Corporate Governance akhirnya berhasil menetapkan pedoman Good Corporate Governance setelah melakukan pembahasan dengan melibatkan masyarakat luas melalui lokakarya. Pedoman (code) yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 november 2000 sudah resmi ditetapkan sebagai pedoman, menyusun pedoman tersebut sesuai dengan Keputusan Menko Perekonomian No 31/M.Ekuin/06/2000. Komite ini juga akan merekomendasikan perbaikan perangkat hukum yang diperlukan untuk menunjang implementasi code tersebut, yaitu sebagai berikut:
1)   Melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Perseroan terbatas untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
2)   Melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pendaftaran perusahaan untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan terhadap informasi perusahaan.
3)   Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan yang berkaitan dengan keterbukaan, memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan tentang pembentukan Komite Audit dan Pejabat Kepatuhan (Compliance Officers).
4)   Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan yang berkaitan dengan keterbukaan, memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan pada pasar modal, termasuk mendukung terbentuknya Financial Supervisory Agency yang baru, sebagai bagian dari undang-undang tentang Central Bank yang baru.
5)   Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
6)   Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan pada sektor perbankan.
2.6  Cakupan atau Lingkup Good Corporate Governance
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan pedoman mengenai hal-hal perlu diperhatikan agar tercipta good corporate governance dalam suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut:
·         Kerangka  kerja corporate governance harus mendorong dan melindungi pemegang saham, dengan memberikan:
·         Metode yang aman dalam pendaftaran kepemilikan, melakukan transfer efek, mendapat informasi perusahaan, partisipasi dalam RUPS, memilih broad of directors, dan mendapat deviden.
·         Hak untuk berpartisipasi mengenai keputusan perubahan perusahaan yang bersifat fundamental, misalnya perubahan anggaran dasar, penambahan modal, merger, dan penjualan aset perusahaan dalam jumlah yang besar.
·         Hak dan tanggung jawab stakeholders kerangka kerja corporate governance harus memberi kepastian bahwa hak stakeholders dan publik dilindungi oleh UU dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan dan stakeholders untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, lapangan kerja serta kemampuan keuangan perusahaan yang memadai.
1.      Perlakuan yang wajar terhadap pemegang saham
Kerangka kerja corporate governance harus memastikan perlakuan yang wajar terhadap semua pemegang saham minoritas dan asing. Pemegang saham yang mempunyai klasifikasi yang  sama mendapatkan perlakuan yang sama. Pemegang saham harus dilindungi dari penipuan, self dealing, dan insider trading yang dilakukan oleh board of directors, manajer, dan pemegang saham utama, atau pihak lain yang mempunyai akses informasi perusahaan.
2.      Keterbukaan dan Transparasi
Kerangka kerja corporate governance harus memastikan diungkapkannya informasi materiil perusahaan yang akurat dan tepat waktu, antara lain meliputi situasi keuangan, kinerja perusahaan, pemegang saham, dan manajemen perusahaan serta faktor risiko yang mungkin timbul. Informasi material yang perlu diungkapkan meliputi antara  lain  hasil  keuangan  dan  usaha  perusahaan,  pemegang saham utama, anggota board of directors dan eksekutif, risiko yang mungkin dihadapi, struktur dan kebijakan perusahaan serta target yang ingin dicapai.
3.      Wewenang dan tanggung jawab Board of Directors
Board of Directors harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan secara efektif dan memberikan pertanggungjawaban kepadapemegang saham. Anggota Board of Directors harus bertindak secara transparan, iktikad baik dan telah melakukan due diligent serta dalam cara yang menurut pandangannya adalah hal yang terbaik bagi perusahaan.  Board of Directors bertanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan saham pendiri dan memastikan perusahaan melakukan kegiatannya.

2.7   Faktor Internal 
         Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek Good Corporate Governance yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
·         Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan Good Corporate Governance  dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
·         Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance. c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar Good Corporate Governance.
·         Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

2.8  Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan Good Corporate Governance  di antaranya :
·         Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
·         Dukungan pelaksanaan Good Corporate Governance  dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
·          Terdapatnya contoh pelaksanaan Good Corporate Governance  yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan Good Corporate Governance  yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan). Acuan seperti dibawah ini :
1.    Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan Good Corporate Governance  di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi Good Corporate Governance  secara sukarela.
2.    Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi Good Corporate Governance  terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi Good Corporate Governance.

2.9  Pengertian EVA ( Economic value added )
Menurut K. Reilly dan Keith C.B. Manajemen Keuangan (2001:2) menyatakan bahwa : “Economic value added (EVA) Is an internal management performance measure that campres net operation profit to total cost of capital. Indecates how profitabile campany projects are as sign of mangement porformance (nilai tambah ekonomis adalah manjemen internal yang menunjuk ukuran yang menbandingkan laba bersih setelah pajak dengan modal. Laba atau kemampuan perusahaan seperti yang diinginkan perusahaan)”.
Warsono (2004:48) menyatakan bahwa economic value added (nilai tambah ekonomis/EVA) adalah perbedaan antara laba operasi setelah pajak dengan biaya modalnya.
Menurut Eguene F. Brigham, dalam bukunya Manajemen Keuangan (2001:52), mengatakan bahwa EVA adalah cara untuk mengukur profitabilitas operasi yang sesungguhnya. Biaya modal hutang (beban bunga) dikurangkan ketika menghitung laba bersih, tetapi biaya ini tidak dikurangkan pada saat menghitung biaya modalekuatis. Oleh karena itu, secara ekonomis, laba bersih ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan laba “yang sesungguhnya”. Jadi, EVA menyelesaikan konvensional.
Sartono (2001:103) bahwa: ”EVA adalah laba bersih operasi setelah pajak (NOPAT) Biaya modal setelah pajak yang diperlukan untuk mendukung operasi.” Pendekatan EVA yang dikembangkan oleh lembaga konsultan manajemen asal Amerika Serikat, Stren Steward Management Service pada pertengahan 1990 – an secara matematis.
Formula EVA bisa dituliskan sebagai berikut ini:


EVA = NOPAT – Biaya Modal
 


Karena NOPAT pada dasarnya tingkat keuntungan yang diperolehdari modal yang kita tanam, dan biaya modal adalah biaya dari modal yang kita tanamkan, maka NOPAT dan biaya modal bisa dituliskan sebagai berikut ini.
NOPAT = Modal yang diinvestasikan x ROIC
 
                                                                      


Biaya Modal = Modal yang diinvestasikan x WACC
 
 


Karena itu, EVA bisa juga dituliskan sebagai berikut ini :


EVA = Modal yan diinvestasikan (ROIC – WACC)
 
 


Di mana ROIC = Return on Invested Capital
WACC            = Weighted Average Cost of Capital
Formula di atas menunjukkan bahwa nilai tambah yang diperoleh adalah nilai tambah yang bersih (net), yaitu nilai tambah yang dihasilkan dikurangi dengan biaya yang digunakan untuk memperoleh nilai tambah tersebut. Berbeda dengan pengukuran kinerja akuntansi yang tradisional (seperti ROE), EVA mencoba mengukur nilai tambah yang dihasilkan suatu perusahaan dengan cara mengurangi beban biaya modal (cost of capital) yang timbul sebagai akibat investasi yang dilakukan.

2.10     Tujuan Economic Value Added (EVA)
Economic Value Added (EVA) memberikan pengukuran yang lebih baik atas nilai tambah yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham. Oleh karena itu, manajer yang menitikberatkan pada EVA dapat diartikan telah beroperasi pada cara yang konsisten untuk memaksimalkan kemakmuran pemegang saham.
Perhitungan Economic Value Added (EVA) yang diharapkan dapat mendukung penyajian laporan keuangan sehingga akan mempermudah para pemakai laporan keuangan diantaranya para investor, kreditur, karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur EVA, tergantung dari struktur modal dari perusahaan. Apabila dalam struktur modalnya perusahaan hanya menggunakan modal sendiri.
Menurut Tandelilin (2001 : 196), rumus yang digunakan dalam perhitungan EVA adalah sebagai berikut:
EVA = Laba bersih operasi setelah dikurangi pajak – besarnya biaya modal  operasi dalam rupiah setelah dikurangi pajak.
EVA = [EBIT (1 – Pajak)] - [(Modal Operasi) (Presentase biaya modal setelah pajak)]
Menurut Iramani & Febrian (2005 : 89), secara sederhana EVA dirumuskan sebagai berikut:
EVA = Net Operating Profit After Tax (NOPAT) – Cost of Capital (COC)
EVA = NOPAT – COC
Keterangan:
NOPAT = EBIT – Beban Pajak           
COC      =Biaya Modal
EBIT      = Laba operasi sebelum pajak
Namun, apabila dalam struktur perusahaan terdiri dari utang dan modal sendiri, secara sistematis EVA dapat dirumuskan sebagai berikut:
EVA= NOPAT – (WACC x TA)
Keterangan:
·         NOPAT =  Laba bersih operasi setelah pajak
·         WACC = Biaya modal rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost of Capital)
·         TA =  Total modal (Total Asset)
Dari perhitungan akan diperoleh kesimpulan dengan interprestasi sebagai berikut:
·         Jika EVA > 0, hal ini menunjukkan terjadi nilai tambah ekonomis bagi perusahaan.
·         Jika EVA < 0, hal ini menunjukkan tidak terjadi nilai tambah ekonomis bagi perusahaan.
·         Jika EVA = 0, hal ini menunjukkan posisi “impas” karena laba telah digunakan untuk membayar kewajiban kepada penyandang dana baik kreditur maupun pemegang saham.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan ukuran EVA menurut Widayanto (200 : 223) adalah sebagai berikut:
1.    Menghitung atau menaksir biaya modal utang (cost of debt)
Biaya utang (cost of debt) merupakan rate yang harus dibayar oleh perusahaandidalam pasar sekarang untuk mendapatkan utang jangka panjang yang baru. Yang dimaksudkan disini adalah utang obligasi. Perhitungannya dapat dilakukan dengan menghitung biaya utang sebelum pajak, dimana besarnya biaya modal adalah sama dengan tingkat kuponnya, yaitu tingkat bunga yang dibayarkan untuk tiap lembar obligasi. Perhitungan yang lain adalah dengan cara menghitung biaya utang setelah pajak, dengan mengalikan suku bunga utang (1-t), dimana t adalah tarif pajak perusahaan yang bersangkutan.
2.    Menaksir biaya modal saham (cost of equity)
Perhitungan biaya modal (cost of equity) dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain Capital Asset Pricing Model(CAPM) yang melihat cost of equity sebagai penjumlahan dari tingkat bunga tanpa resiko dan selisih tingkat pengembalian yang diharapkan dari portofolio pasar dengan tingkat bunga tanpa resiko dikalikan dengan resiko yang sistematis perusahaan (nilai beta perusahaan).
Pendekatan dividen yang melihat cost of equity sebagai nilai dividen per harga saham ditambah dengan persentase pertumbuhan dari dividen tersebut atau dengan pendekatan price earning yang melihat cost of equity sebagai nilai dari laba per saham dibagi dengan harga saham sekarang.
3.    Menghitung struktur permodalan (dari neraca)
Modal atau capital merupakan jumlah dana yang tersedia bagi perusahaan untuk membiayai perusahaannya yang merupakan penjumlahan dari total utang dan modal Saham.
4.    Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang (weighted average cost of capital-WACC)
WACC merupakan rata-rata tertimbang biaya utang dan modal sendiri, menggambarkan tingkat pengembalian investasi minimum untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor. Dengan demikian perhitungannya akan mencakup perhitungan masing-masing komponennya, yaitu biaya utang (cost of debt), biaya modal saham (cost of equity), serta proporsi masing-masing di dalam struktur modal perusahaan.
5.    Menghitung EVA
Dilakukan dengan mengurangi laba operasional setelah pajak dengan biaya modal yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Untuk melihat apakah dalam perusahaan telah terjadi EVA atau tidak, dapat ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
a.    EVA > 0, maka telah terjadi nilai tambah ekonomis (NITAMI) dalam perusahaan, sehingga semakin besar EVA yang dihasilkan maka harapan para penyandang dana dapat terpenuhi dengan baik, yaitu mendapatkan pengembalian investasi yang sama atau lebih dari yang diinvestasikan dan kreditur mendapatkan bunga. Keadaan ini menunjukkan bahwa perusahaan berhasil menciptakan nilai (create value) bagi pemilik modal sehingga menandakan bahwa kinerja keuangannya telah baik.
b.    EVA < 0, maka menunjukkan tidak terjadi proses nilai tambah ekonomis (NITAMI) bagi perusahaan, karena laba yang tersedia tidak bisa memenuhi harapan para penyandang dana terutama pemegang saham yaitu tidak mendapatkan pengembalian yang setimpal dengan investasi yang ditanamkan dan kreditur tetap mendapatkan bunga. Sehingga dengan tidak ada nilai tambahnya mengindikasikan kinerja keuangan perusahaan kurang baik.
c.    EVA = 0, maka menunjukkan posisi impas karena semua laba yang telah digunakan untuk membayar kewajiban kepada penyandang dana baik kreditur dan pemegang saham.

2.11     Pengertian MVA ( Market Value Added )
Menurut Steward (dalam Rahayu, 2007), Market Value Added (MVA) suatu pengukur kinerja yang tepat untuk menilai sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi pemiliknya. Jadi, kekayaan atau kesejahteraan pemilik perusahaan (pemegang saham) akan bertambah bila Market Value Added (MVA) bertambah. Indikator yang digunakan untuk mengukur Market Value Added (MVA) menururt Young dan O’Byrne (2001), yaitu (1) jika Market Value Added (MVA) > 0, bernilai positif, perusahaan berhasil meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana. (2) jika Market Value Added (MVA) < 0, bernilai negatif, perusahaan tidak berhasil meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana.
Tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham yang dilakukan dengan memaksimalkan selisih antara market value of equity dan jumlah yang ditanamkan investor kedalam perusahaan. Selisih tersebut disebut sebagai Market Value Added (MVA). MVA digunakan untuk mengukur seluruh pengaruh kinerja manajerial sejak perusahaan berdiri hingga sekarang. MVA yang dihasilkan oleh kinerja manajerial sepanjang umur perusahaan yang dipresent value-kan (Mirza & Imbuh, 1999).
Nilai tambah pasar MVA dari sebuah perusahaan merupakan hasil dari selisih nilai pasar perusahaan dikurangi oleh komponen biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk modal investasinya. Nilai pasar perusahaan ditandai dengan perolehan besarnya nilai perusahaan yang dihargai pada pasar saham, yang merupakan pengali antara harga saham dan jumlah saham yang tersedia. Perhitungan MVA adalah sebagai berikut (Brigham & Gapenski, 1999):
·      MVA = Market value of equity – Equity capital supplied by shareholders
·      MVA = Nilai pasar – Modal diinvestasikan
·      MVA = (Market value – Book value) x shares outstanding
Berdasarkan formula diatas, kekayaan atau kesejahteraan pemilik akan bertambah jika MVA bertambah.
Nilai pasar perusahaan merupakan nilai pasar terhadap keseluruhan tuntutan terhadap aktiva perusahaan, yaitu berupa ekuitas, bunga minoritas dan hutang.
Nilai pasar perusahaan = nilai pasar saham biasa + bunga minoritas + hutang jangka pendek + hutang jangka panjang + hutang jangka panjang lain Untuk menghitung nilai MVA, langkah yang harus ditempuh:
1.    Menghitung jumlah saham yang beredar (the number of share outstanding)
2.    Menghitung harga pasar saham (share price)
3.    Menghitung nilai buku ekonomis per lembar saham (economic book value per share)
4.    Menghitung MVA .


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.  Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Timah Tbk
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Timah Tbk. Selanjutnya PT Timah dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan misi PT Timah Tbk merupakan satu satunya Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam industri pertambangan timah di Indonesia. Pada mulanya PT Timah terdiri dari tiga perusahaan pertambangan milik pemerintah Belanda tetapi setelah Indonesia merdeka, industri pertambangan timah secara bertahap diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility)bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di PT Timah dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan komite daan rencana strategis. PT Timah adalah perusahaan yang berskala internasional sehingga harus mampu mencari terobosan - terobosan baru sehingga nantinya dapat mempertahankan pangsa pasarnya dalam jangka pendek dan meningkatkan pangsa pasarnya di pasar internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut PT Tambang Timah akan meningkatkan produksi usahanya. Perusahaan tersebut juga berencana untuk melakukan deversifikasi atas sumber sumber pendapatan dari aktiva. Sehingga pihak manajemen perlu mengetahui kondisi keuangan perusahaan dengan pasti yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil keputusan dan kebijakan perusahaan.

3.2.  EVA Pada PT Timah Tbk
         Berdasarkan perhitungan EVA, PT Timah yang tersaji dalam Tabel menunjukkan bahwa perusahaan pada tahun 2005-2007 mampu menghasilkan EVA yang positif, yaitu Rp 89.850.202. 400, Rp 179.753.587.350 dan Rp 1.465.770.011.900. Selama 3 tahun ini perusahaan menunjukkan adanya peningkatan EVA setiap tahunnya. Pada tahun 2007 terjadi peningkatan EVA yang cukup tinggi dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan penjualan bersih yang cukup tinggi sebagai akibat adanya kenaikan harga timah dunia, yaitu sebesar Rp 8.542. 393.000.000 pada tahun 2007 sedangkan tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 3.396. 150.000.000 dan Rp 4.076.434.000.000. Peningkatan penjualan tersebut sangat mempengaruhi kenaikan laba perusahaan sehingga nilai bersih yang bisa diciptakan juga terjadi peningkatan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama tahun 2005-2007 EVA perusahaan PT Timah > 0, berarti pihak manajemen mampu menciptakan nilai tambah ekonomis perusahaan. Dengan demikian Kinerja PT Timah dikatakan dalam keadaan sehat.
         Kinerja keuangan perusahaan PT Timah selama tahun 2005-2007 jika dihitung dengan EVA menunjukkan nilai yang positif yaitu sebesar Rp 89.850. 202.400, Rp 179.753.587.350 dan Rp 1.465.770.011.900. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan perusahaan PT Timah Tbk selama tahun 2005-2007 adalah sehat jika diukur dengan EVA,  yaitu EVAt > 0, maka hipotesis diterima.
         Hasil EVA yang positif dan kenaikan nilai EVA ini disebabkan karena komponen pembentuk EVA yang meliputi biaya modal yang ditanggung perusahaan nilainya lebih kecil dari laba setelah pajak (NOPAT) yang dihasilkan oleh perusahaan. Lebih kecilnya biaya modal dibandingkan dengan NOPAT  ini disebabkan karena adanya pengaruh faktor-faktor eksternal perusahaan. Faktor eksternal tersebut diantaranya adalah IHSG, SBI, tingkat pengembalian pasar, dividen dan harga saham perusahaan. Faktor eksternal yang sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya modal perusahaan adalah harga saham perusahaan. Dengan laba yang tinggi setiap tahunnya menyebabkan EVA yang diciptakan juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.

3.3.    MVA Pada PT Timah Tbk
Berdasarkan Tabel PT Timah selama tahun 2005-2007. PT Timah mampu menghasilkan nilai MVA yang positif, yaitu sebesar Rp 1.622.916. 665.500, Rp 1.705.416.665.000, dan Rp 14.324.999. 990.500. Dari nilai MVA positif itu berarti PT Timah juga mengalami kenaikan nilai tambah pasar setiap tahunnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa MVA PT Timah selama tahun 2005-2007 > 0, berarti pihak manajemen perusahaan selama tahun tersebut telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan dan para pemegang saham, dan dikatakan kinerja perusahaan tersebut adalah sehat. Kinerja keuangan perusahaan PT Timah Tbk selama tahun 2005-2007 jika dihitung dengan MVA menunjukkan nilai yang positif yaitu sebesar Rp 1.622.916. 665.500, Rp 1.705.416.665.000, dan Rp14.324.999.990.500. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan perusahaan PT Timah Tbk selama tahun 2005-2007 adalah sehat jika diukur dengan MVA, yaitu MVAt  > 0, maka hipotesis diterima.
Dengan adanya kenaikan harga saham perusahaan, secara otomatis mempengaruhi nilai MVA.  Hal ini disebabkan karena metode MVA sangat dipengaruhi oleh harga saham yang berlaku sekarang dengan harga saham perdana. pada tahun 2005-2007 telah berhasil menciptakan nilai MVA yang tertinggi pada PT Timah karena harga saham yang berlaku sekarang tinggi. Secara umum dapat dinyatakan bahwa ada hubungan antara EVA dan MVA,  namun sifatnya tidak selalu searah. Jika suatu perusahaan memiliki EVA negatif, maka MVA mungkin saja bernilai negatif dan sebaliknya jika EVA positif maka belum tentu MVA perusahaan akan positif. Harga saham sebagai salah satu komponen MVA akan lebih banyak ditentukan oleh kinerja masa depan bukan kinerja masa lalu. Sehingga perusahaan dengan EVA negatif dapat saja memiliki MVA positif jika investor memiliki harapan akan perubahan yang lebih baik pada perusahaan di masa depan (Sartono, 2001: 105).



BAB IV
KESIMPULAN

4.1.Kesimpulan
Dengan menghitung nilai tambah maka pemegang saham mempunyai acuan yang sederhana untuk menilai kinerja manajemennya pada suatu periode tertentu. Bila manjemen telah mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, berarti manajemen telah bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham. Semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan manajemen bagi perusahaan maka semakin baik kinerja mereka. Tetapi sebaliknya jika manajemen tidak mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan maka dapat dikatakan manajemen tidak mampu memenuhi keinginan pemegang saham untuk meningkatkan nilai perusahaan. Mesikipun demikian dalam menentukan baik buruknya kinerja manajemen perlu juga memperhatikan factor- factor eksternal yang mungkin mempengaruhi kinerja manajemen. 

 
 
DAFTAR PUSTAKA

Agustiningsih, Endah. 1999.  Penerapan Konsep Economic Value Added sebagai Alternatif Mengukur Kinerja Perusahaan dalam Mengkaji Peluang Investasi pada PT Sari Husada Tbk Yogyakarta. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Malang.
Brigham, Eugene F.  dan Joel F.  Houston. 2006.  Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Salemba Empat: Jakarta.
Dwiyatmanto,Topowijono. 2016.”Analisis Rasio Keuangan Dan Metode Economic Value Added (Eva) Sebagai Salah Satu Penilaian Kinerja Keuangan Perusahaan”. Jurnal Administrasi Bisnis  (JAB)|Vol. 34  No. 1.
Lesmana, Fuji Jaya. 2012.”Perbedaan Kinerja Keuangan dan Abnormal Return Sebelum dan sesudah akuisisi di BEI”. Jurnal Trikonomika Vo.l11 No.2
Marta A. 2010. Analisis Teknikal Harga Saham Lima Perusahaan Sektor Pertanian dalam Indeks Kompas 100 Periode Februari-Juli 2009 di Bursa Efek Indonesia [skripsi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar