NPM : 14214303
KELAS : 3EA27
PERAN ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCC) PADA PT TIMAH Tbk
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan
suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Etika bisnis dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan yang seandainya tidak dihiraukankan
pun suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan.
Didalam suatu perusahaan penerapan Good Corporate Governance dalam etika bisnis
memiliki peran yang sangat besar. Etika bisnis bukan lagi merupakan suatu
kewajiban yang harus di lakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu
kebuthuan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG
mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh individu tau
kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap sesuatu dalam sebuah organisasi
atau dalam bentuk lain dimana kelompok tersebut adalah pemangku kepentingan.
Perusahaan harus tersusun dan terencana dengan baik dalam proses
kegiatan yang dijalankan perusahaan. Dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan
pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak diragukan lagi
memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika bisnis
secara konsisten sehingga dapat mewujudkan suasan usaha yang sehat, efisien dan
transparan merupakan salah satu factor yang cukup besar yang dapat diberikan
oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh individu atau kelompok
yang mempunyai kepentingan terhadap sesuatu dalam sebuah organisasi atau dalam
bentuk lain, dimana individu atau kelompok tersebut adalah pemangku
kepentingan.
Etika bisnis dalam Good Corporate Governance memiliki banyak aspek.
Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah
akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan
mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan
pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa
sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil
ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.
Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti
sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas
lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau
lingkungan. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk
membahas tentang “Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG)
Pada PT Timah Tbk”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Peran Etika Bisnis Terhadap
Good Corporate Governance ( GCC ) Pada PT Timah Tbk ?
2. Bagaimanakah EVA Pada PT Timah Tbk ?
3. Bagaimanakah MVA Pada PT Timah Tbk ?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate
Governance ( GCC ) Pada PT Timah Tbk.
2. Untuk Mengetahui EVA Pada PT Timah Tbk.
3. Untuk Mengetahui MVA Pada PT Timah Tbk.
BAB II
TELAAH LITERATUR
Menurut Daniri (2014:5), good corporate governance merupakan : “Struktur dan proses (Peraturan, Sistem dan
Prosedur) untuk memastikan Prinsip TARIF bermigrasi menjadi kultur, mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan untuk mewujudkan pertumbuhan
berkelanjutan, meningkatkan
nilai tambah dengan tetap.memperhatikan
keseimbangan kepentingan stakeholders yang sesuai dengan prinsip korporasi yang
sehat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
Menurut Komite Cadbury, good corporate governance merupakan : “Prinsip mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders
khususnya, dan stakeholders pada umumnya.”
Menurut Center for European Policy Studies (CEPS), good corporate
governance merupakan : “Seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses serta pengendalian, baik
yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan.”
Berdasarkan pengertian dari para ahli dan lembaga good corporate
governance, penulis dapat menyimpulkan, bahwa Good Corporate Governance (GCG)
merupakan suatu sistem yang didalamnya terdapat proses untuk mengendalikan
setiap kegiatan yang dilakukan di dalam perusahaan, serta untuk memberikan pertanggungjawaban
kepada shareholders dan stakeholders yang berlandaskan pada peraturan
perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
2.2 Prinsip
– prinsip Good Corporate Governance
Menurut
Kaihatu (2006:2) secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate
governance, yaitu :
1)
Transparancy
(Keterbukaan Informasi)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan
relevan mengenai perusahaan.
2)
Accountability
(Akuntabilitas)
Prinsip ini memuat kejelasan fungsi,
struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
3)
Responsibility
(Pertanggungjawaban)
Prinsip ini menuntut kesesuaian
(kepatuhan) didalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4)
Independency
(Kemandirian)
Prinsip ini menuntut suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingandan pengaruh/
tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan,
perundang-undangan yang berlaku serta prinsip korporasi yang sehat.
5)
Fairness
(Kesetaraan dan kewajaran)
Perlakuan yang adil dan setara didalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Tujuan Good Corporate Governance
Tujuan
Good Corporate Governance menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG,
2006:7) terdiri dari lima macam tujuan utama. Kelima tujuan tersebut adalah
sebagai berikut :
1 . Mendorong
tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada
asas transparansi, akuntabilitas, responibilitas, independensi serta kewajaran
dan kesetaraan.
2 . Mendorong
pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ persusahaan, yaitu
dewan komisaris, direksi dan rapat umum pemegang saham.
3 . Mendorong
pemegang saham, anggita dewan komisaris dan anggota direksi agar dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4 . Mendorong
timbulnya kesadaran dan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama disekitar perusahaan.
5 . Mengoptimalkan
nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan memperhatikan pemangku kepentigan
lainnya.
2.4 Manfaat
dan Faktor Penerapan Good Corporate Governance
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar Good
Corporate Governance telah semakin menjadi faktor penting dalam
pengambilan keputusan investasi. Terutama hubungan antara praktik
corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Suatu
perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global,
dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang, maka penerapan Good Corporate
Governance secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu.
Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing,
penerapan prinsip dan praktik Good Corporate Governance akan dapat
meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan. Di samping
hal-hal tersebut di atas, Good Corporate Governance juga dapat :
1.
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang
harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada
pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan
sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya
pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2.
Mengurangi biaya modal (cost of capital),
yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan
tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin
kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3.
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus
dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka
panjang.
4.
Menciptakan dukungan para stakeholder (para
pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.
2.5 Pedoman
Good Corporate Governance
Mengingat pentingnya permasalahan Good Corporate Governance bagi
Indonesia, pada tanggal 19 agustus 1991, di Indonesia telah berdiri sebuah
lembaga dan non pemerintah, yaitu Komite Nasional bagi pengelolaan perusahaan
yang baik. Tugas Komite adalah merumuskan dan merekomendasikan kebijakan
nasional mengenai pengelolaan perusahaan yang baik bagi dunia usaha Indonesia.
Selain itu komite diharapkan juga membuat spesifikasi bagi perbaikan hukum dan
peraturan perundang-undangan sejalan dengan penerapan pedoman bagi pengelolaan
perusahaan yang baik, dan membuat rumusan tentang struktur institusi yang
mendukung pelaksanaan pedoman bagi pengelolaan yang baik. Komite
Nasional Kebijaksanaan Corporate Governance akhirnya berhasil menetapkan
pedoman Good Corporate Governance setelah melakukan pembahasan dengan melibatkan
masyarakat luas melalui lokakarya. Pedoman (code) yang telah dikeluarkan pada
tanggal 29 november 2000 sudah resmi ditetapkan sebagai pedoman, menyusun
pedoman tersebut sesuai dengan Keputusan Menko Perekonomian No
31/M.Ekuin/06/2000. Komite ini juga akan merekomendasikan perbaikan perangkat
hukum yang diperlukan untuk menunjang implementasi code tersebut, yaitu sebagai
berikut:
1)
Melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang
Perseroan terbatas untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
2)
Melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pendaftaran perusahaan untuk memastikan
pelaksanaan keterbukaan terhadap informasi perusahaan.
3)
Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan
yang berkaitan dengan keterbukaan, memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan
tentang pembentukan Komite Audit dan Pejabat Kepatuhan (Compliance Officers).
4)
Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan
yang berkaitan dengan keterbukaan, memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan
pada pasar modal, termasuk mendukung terbentuknya Financial Supervisory Agency
yang baru, sebagai bagian dari undang-undang tentang Central Bank yang baru.
5)
Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan
dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
6)
Memperbaiki dan meningkatkan aturan-aturan
pada sektor perbankan.
2.6 Cakupan
atau Lingkup Good Corporate Governance
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
memberikan pedoman mengenai hal-hal perlu diperhatikan agar tercipta good
corporate governance dalam suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut:
·
Kerangka kerja corporate governance harus
mendorong dan melindungi pemegang saham, dengan memberikan:
·
Metode yang aman dalam pendaftaran
kepemilikan, melakukan transfer efek, mendapat informasi perusahaan,
partisipasi dalam RUPS, memilih broad of directors, dan mendapat deviden.
·
Hak untuk berpartisipasi mengenai keputusan
perubahan perusahaan yang bersifat fundamental, misalnya perubahan anggaran
dasar, penambahan modal, merger, dan penjualan aset perusahaan dalam jumlah
yang besar.
·
Hak dan tanggung jawab stakeholders kerangka kerja corporate governance harus
memberi kepastian bahwa hak
stakeholders dan publik dilindungi oleh UU dan mendorong kerja sama yang aktif
antara perusahaan dan stakeholders untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran,
lapangan kerja serta kemampuan keuangan perusahaan yang memadai.
1. Perlakuan yang wajar terhadap pemegang saham
Kerangka kerja corporate governance harus
memastikan perlakuan yang wajar terhadap semua pemegang saham minoritas dan
asing. Pemegang saham yang mempunyai klasifikasi yang sama mendapatkan
perlakuan yang sama. Pemegang saham harus dilindungi dari penipuan, self
dealing, dan insider trading yang dilakukan oleh board of directors, manajer,
dan pemegang saham utama, atau pihak lain yang mempunyai akses informasi
perusahaan.
2. Keterbukaan dan Transparasi
Kerangka kerja corporate governance harus
memastikan diungkapkannya informasi materiil perusahaan yang akurat dan tepat
waktu, antara lain meliputi situasi keuangan, kinerja perusahaan, pemegang
saham, dan manajemen perusahaan serta faktor risiko yang mungkin timbul.
Informasi material yang perlu diungkapkan meliputi antara lain
hasil keuangan dan usaha perusahaan, pemegang
saham utama, anggota board of directors dan eksekutif, risiko yang mungkin
dihadapi, struktur dan kebijakan perusahaan serta target yang ingin dicapai.
3. Wewenang dan tanggung jawab Board of Directors
Board of Directors harus melakukan pengawasan
terhadap perusahaan secara efektif dan memberikan pertanggungjawaban kepadapemegang
saham. Anggota Board of Directors harus bertindak secara transparan, iktikad
baik dan telah melakukan due diligent serta dalam cara yang menurut
pandangannya adalah hal yang terbaik bagi perusahaan. Board of Directors
bertanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan saham pendiri dan memastikan
perusahaan melakukan kegiatannya.
2.7
Faktor Internal
Maksud faktor
internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek Good Corporate
Governance yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara
lain:
·
Terdapatnya budaya perusahaan (corporate
culture) yang mendukung penerapan Good Corporate Governance dalam
mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
·
Berbagai peraturan dan kebijakan yang
dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai Good Corporate
Governance. c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada
kaidah-kaidah standar Good Corporate Governance.
·
Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang
efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin
akan terjadi. e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami
setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik
dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika
perusahaan dari waktu ke waktu.
2.8 Faktor
Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari
luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan Good Corporate Governance di
antaranya :
·
Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga
mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
·
Dukungan pelaksanaan Good Corporate
Governance dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan
dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good
Government Governance yang sebenarnya.
·
Terdapatnya contoh pelaksanaan Good
Corporate Governance yang tepat (best practices) yang dapat menjadi
standard pelaksanaan Good Corporate Governance yang efektif dan
profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan). Acuan seperti dibawah
ini :
1.
Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang
mendukung penerapan Good Corporate Governance di masyarakat. Ini penting
karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan
masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi Good Corporate
Governance secara sukarela.
2.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai
prasyarat keberhasilan implementasi Good Corporate Governance terutama di
Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan
publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas
pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa
perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam
implementasi Good Corporate Governance.
2.9
Pengertian EVA ( Economic value added )
Menurut K. Reilly dan Keith C.B. Manajemen
Keuangan (2001:2) menyatakan bahwa : “Economic value added (EVA) Is an internal
management performance measure that campres net operation profit to total cost
of capital. Indecates how profitabile campany projects are as sign of mangement
porformance (nilai tambah ekonomis adalah manjemen internal yang menunjuk
ukuran yang menbandingkan laba bersih setelah pajak dengan modal. Laba atau
kemampuan perusahaan seperti yang diinginkan perusahaan)”.
Warsono (2004:48) menyatakan bahwa economic
value added (nilai tambah ekonomis/EVA) adalah perbedaan antara laba operasi
setelah pajak dengan biaya modalnya.
Menurut Eguene F. Brigham, dalam bukunya
Manajemen Keuangan (2001:52), mengatakan bahwa EVA adalah cara untuk mengukur
profitabilitas operasi yang sesungguhnya. Biaya modal hutang (beban bunga)
dikurangkan ketika menghitung laba bersih, tetapi biaya ini tidak dikurangkan
pada saat menghitung biaya modalekuatis. Oleh karena itu, secara ekonomis, laba
bersih ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan laba “yang sesungguhnya”. Jadi,
EVA menyelesaikan konvensional.
Sartono (2001:103) bahwa: ”EVA adalah laba bersih operasi setelah pajak
(NOPAT) Biaya modal setelah pajak yang diperlukan untuk mendukung operasi.”
Pendekatan EVA yang dikembangkan oleh lembaga konsultan manajemen asal Amerika
Serikat, Stren Steward Management Service
pada pertengahan 1990 – an secara matematis.
Formula EVA bisa dituliskan sebagai berikut ini:
|
Karena NOPAT pada dasarnya tingkat keuntungan yang diperolehdari modal yang
kita tanam, dan biaya modal adalah biaya dari modal yang kita tanamkan, maka
NOPAT dan biaya modal bisa dituliskan sebagai berikut ini.
|
|
Karena itu,
EVA bisa juga dituliskan sebagai berikut ini
:
|
Di mana ROIC = Return on Invested Capital
WACC = Weighted Average
Cost of Capital
Formula di atas
menunjukkan bahwa nilai tambah yang diperoleh adalah nilai tambah yang bersih (net), yaitu nilai tambah yang dihasilkan
dikurangi dengan biaya yang digunakan untuk memperoleh nilai tambah tersebut.
Berbeda dengan pengukuran kinerja akuntansi yang tradisional (seperti ROE), EVA
mencoba mengukur nilai tambah yang dihasilkan suatu perusahaan dengan cara
mengurangi beban biaya modal (cost of
capital) yang timbul sebagai akibat investasi yang dilakukan.
2.10
Tujuan Economic Value
Added (EVA)
Economic Value Added
(EVA) memberikan pengukuran yang lebih baik atas nilai tambah yang diberikan
perusahaan kepada pemegang saham. Oleh karena itu, manajer yang menitikberatkan
pada EVA dapat diartikan telah beroperasi pada cara yang konsisten untuk
memaksimalkan kemakmuran pemegang saham.
Perhitungan Economic Value Added (EVA) yang
diharapkan dapat mendukung penyajian laporan keuangan sehingga akan mempermudah
para pemakai laporan keuangan diantaranya para investor, kreditur, karyawan,
pelanggan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Ada beberapa pendekatan
yang dapat digunakan untuk mengukur EVA, tergantung dari struktur modal dari
perusahaan. Apabila dalam struktur modalnya perusahaan hanya menggunakan modal
sendiri.
Menurut
Tandelilin (2001 : 196), rumus yang digunakan dalam perhitungan EVA adalah
sebagai berikut:
EVA = Laba bersih operasi setelah
dikurangi pajak – besarnya biaya modal
operasi dalam rupiah setelah dikurangi pajak.
EVA = [EBIT (1 – Pajak)] - [(Modal
Operasi) (Presentase biaya modal setelah pajak)]
Menurut Iramani
& Febrian (2005 : 89), secara sederhana EVA dirumuskan sebagai berikut:
EVA = Net Operating Profit After Tax (NOPAT) – Cost of Capital (COC)
EVA = NOPAT – COC
Keterangan:
NOPAT
= EBIT – Beban Pajak
COC =Biaya Modal
EBIT = Laba operasi sebelum pajak
Namun, apabila
dalam struktur perusahaan terdiri dari utang dan modal sendiri, secara
sistematis EVA dapat dirumuskan sebagai berikut:
EVA=
NOPAT – (WACC x TA)
Keterangan:
·
NOPAT = Laba bersih operasi setelah pajak
·
WACC = Biaya modal
rata-rata tertimbang (Weighted Average
Cost of Capital)
·
TA = Total modal (Total Asset)
Dari perhitungan akan diperoleh
kesimpulan dengan interprestasi sebagai berikut:
·
Jika EVA > 0, hal
ini menunjukkan terjadi nilai tambah ekonomis bagi perusahaan.
·
Jika EVA < 0, hal
ini menunjukkan tidak terjadi nilai tambah ekonomis bagi perusahaan.
·
Jika EVA = 0, hal ini
menunjukkan posisi “impas” karena laba telah digunakan untuk membayar kewajiban
kepada penyandang dana baik kreditur maupun pemegang saham.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan
untuk mendapatkan ukuran EVA menurut Widayanto (200 : 223) adalah sebagai
berikut:
1.
Menghitung
atau menaksir biaya modal utang (cost of
debt)
Biaya utang (cost of debt) merupakan rate
yang harus dibayar oleh perusahaandidalam pasar sekarang untuk mendapatkan
utang jangka panjang yang baru. Yang dimaksudkan disini adalah utang obligasi.
Perhitungannya dapat dilakukan dengan menghitung biaya utang sebelum pajak,
dimana besarnya biaya modal adalah sama dengan tingkat kuponnya, yaitu tingkat
bunga yang dibayarkan untuk tiap lembar obligasi. Perhitungan yang lain adalah
dengan cara menghitung biaya utang setelah pajak, dengan mengalikan suku bunga
utang (1-t), dimana t adalah tarif pajak perusahaan yang bersangkutan.
2.
Menaksir
biaya modal saham (cost of equity)
Perhitungan biaya modal (cost of equity) dapat dilakukan dengan
menggunakan beberapa pendekatan, antara lain Capital Asset Pricing Model(CAPM) yang melihat cost of equity sebagai penjumlahan dari tingkat bunga tanpa resiko
dan selisih tingkat pengembalian yang diharapkan dari portofolio pasar dengan
tingkat bunga tanpa resiko dikalikan dengan resiko yang sistematis perusahaan
(nilai beta perusahaan).
Pendekatan dividen yang melihat cost of equity sebagai nilai dividen per
harga saham ditambah dengan persentase pertumbuhan dari dividen tersebut atau
dengan pendekatan price earning yang
melihat cost of equity sebagai nilai
dari laba per saham dibagi dengan harga saham sekarang.
3.
Menghitung
struktur permodalan (dari neraca)
Modal atau capital merupakan jumlah dana yang tersedia bagi perusahaan untuk
membiayai perusahaannya yang merupakan penjumlahan dari total utang dan modal
Saham.
4. Menghitung biaya modal rata-rata
tertimbang (weighted average cost of
capital-WACC)
WACC merupakan rata-rata tertimbang
biaya utang dan modal sendiri, menggambarkan tingkat pengembalian investasi
minimum untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor.
Dengan demikian perhitungannya akan mencakup perhitungan masing-masing
komponennya, yaitu biaya utang (cost of
debt), biaya modal saham (cost of
equity), serta proporsi masing-masing di dalam struktur modal perusahaan.
5.
Menghitung
EVA
Dilakukan dengan mengurangi laba
operasional setelah pajak dengan biaya modal yang telah dikeluarkan oleh
perusahaan. Untuk melihat apakah dalam perusahaan telah terjadi EVA atau tidak,
dapat ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
EVA
> 0, maka telah terjadi nilai tambah ekonomis (NITAMI) dalam perusahaan,
sehingga semakin besar EVA yang dihasilkan maka harapan para penyandang dana
dapat terpenuhi dengan baik, yaitu mendapatkan pengembalian investasi yang sama
atau lebih dari yang diinvestasikan dan kreditur mendapatkan bunga. Keadaan ini
menunjukkan bahwa perusahaan berhasil menciptakan nilai (create value) bagi pemilik modal sehingga menandakan bahwa kinerja
keuangannya telah baik.
b.
EVA
< 0, maka menunjukkan tidak terjadi proses nilai tambah ekonomis (NITAMI)
bagi perusahaan, karena laba yang tersedia tidak bisa memenuhi harapan para
penyandang dana terutama pemegang saham yaitu tidak mendapatkan pengembalian
yang setimpal dengan investasi yang ditanamkan dan kreditur tetap mendapatkan
bunga. Sehingga dengan tidak ada nilai tambahnya mengindikasikan kinerja
keuangan perusahaan kurang baik.
c.
EVA
= 0, maka menunjukkan posisi impas karena semua laba yang telah digunakan untuk
membayar kewajiban kepada penyandang dana baik kreditur dan pemegang saham.
2.11 Pengertian MVA ( Market Value Added )
Menurut Steward (dalam Rahayu, 2007), Market
Value Added (MVA) suatu pengukur kinerja yang tepat untuk menilai sukses
tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi pemiliknya. Jadi, kekayaan
atau kesejahteraan pemilik perusahaan (pemegang saham) akan bertambah bila Market
Value Added (MVA) bertambah. Indikator yang digunakan untuk mengukur Market
Value Added (MVA) menururt Young dan O’Byrne (2001), yaitu (1) jika Market
Value Added (MVA) > 0, bernilai positif, perusahaan berhasil meningkatkan
nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana. (2) jika Market
Value Added (MVA) < 0, bernilai negatif, perusahaan tidak berhasil
meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana.
Tujuan utama perusahaan adalah
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham yang dilakukan dengan memaksimalkan
selisih antara market value of equity dan jumlah yang ditanamkan
investor kedalam perusahaan. Selisih tersebut disebut sebagai Market Value
Added (MVA). MVA digunakan untuk mengukur seluruh pengaruh kinerja
manajerial sejak perusahaan berdiri hingga sekarang. MVA yang dihasilkan oleh
kinerja manajerial sepanjang umur perusahaan yang dipresent value-kan
(Mirza & Imbuh, 1999).
Nilai tambah pasar MVA dari sebuah
perusahaan merupakan hasil dari selisih nilai pasar perusahaan dikurangi oleh
komponen biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk modal investasinya.
Nilai pasar perusahaan ditandai dengan perolehan besarnya nilai perusahaan yang
dihargai pada pasar saham, yang merupakan pengali antara harga saham dan jumlah
saham yang tersedia. Perhitungan MVA adalah sebagai berikut (Brigham &
Gapenski, 1999):
·
MVA = Market value
of equity – Equity capital supplied by shareholders
·
MVA = Nilai pasar –
Modal diinvestasikan
· MVA
= (Market value – Book value) x shares outstanding
Berdasarkan formula diatas, kekayaan
atau kesejahteraan pemilik akan bertambah jika MVA bertambah.
Nilai pasar perusahaan merupakan nilai
pasar terhadap keseluruhan tuntutan terhadap aktiva perusahaan, yaitu berupa ekuitas,
bunga minoritas dan hutang.
Nilai pasar perusahaan = nilai pasar
saham biasa + bunga minoritas + hutang jangka pendek + hutang jangka panjang +
hutang jangka panjang lain Untuk menghitung nilai MVA, langkah yang harus
ditempuh:
1.
Menghitung jumlah saham
yang beredar (the number of share outstanding)
2.
Menghitung harga pasar
saham (share price)
3.
Menghitung nilai buku
ekonomis per lembar saham (economic book value per share)
4.
Menghitung MVA .
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate
Governance (GCG) Pada PT Timah Tbk
Tata
Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Timah Tbk. Selanjutnya PT
Timah dapat diartikan
sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di
perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan
(corporate value)
yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan
memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan
misi PT Timah Tbk merupakan satu satunya Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam industri pertambangan timah di Indonesia. Pada
mulanya PT Timah terdiri dari tiga perusahaan pertambangan milik pemerintah
Belanda tetapi setelah Indonesia merdeka, industri pertambangan timah secara
bertahap diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility)bertanggungjawab
(responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di PT
Timah dilakukan dengan
mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai
aspek kegiatan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris,
dewan direksi dan komite daan rencana strategis. PT Timah adalah
perusahaan yang berskala internasional sehingga harus mampu mencari terobosan -
terobosan baru sehingga nantinya dapat mempertahankan pangsa pasarnya dalam
jangka pendek dan meningkatkan pangsa pasarnya di pasar internasional. Untuk
mencapai tujuan tersebut PT Tambang Timah akan meningkatkan produksi usahanya.
Perusahaan tersebut juga berencana untuk melakukan deversifikasi atas sumber
sumber pendapatan dari aktiva. Sehingga pihak manajemen perlu mengetahui
kondisi keuangan perusahaan dengan pasti yang nantinya dapat digunakan untuk
mengambil keputusan dan kebijakan perusahaan.
3.2. EVA Pada PT Timah Tbk
Berdasarkan perhitungan EVA, PT Timah
yang tersaji dalam Tabel menunjukkan bahwa perusahaan pada tahun 2005-2007
mampu menghasilkan EVA yang positif, yaitu Rp 89.850.202. 400, Rp 179.753.587.350 dan Rp
1.465.770.011.900. Selama 3 tahun ini perusahaan menunjukkan adanya peningkatan
EVA setiap tahunnya. Pada tahun 2007 terjadi peningkatan EVA yang cukup tinggi
dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya
peningkatan penjualan bersih yang cukup tinggi sebagai akibat adanya kenaikan
harga timah dunia, yaitu sebesar Rp 8.542. 393.000.000 pada tahun 2007
sedangkan tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 3.396. 150.000.000 dan Rp
4.076.434.000.000. Peningkatan penjualan tersebut sangat mempengaruhi kenaikan
laba perusahaan sehingga nilai bersih yang bisa diciptakan juga terjadi
peningkatan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama tahun 2005-2007
EVA perusahaan PT Timah > 0, berarti pihak manajemen mampu menciptakan nilai
tambah ekonomis perusahaan. Dengan demikian Kinerja PT Timah dikatakan dalam
keadaan sehat.
Kinerja keuangan perusahaan
PT Timah selama tahun 2005-2007 jika dihitung dengan EVA menunjukkan nilai yang
positif yaitu sebesar Rp 89.850. 202.400, Rp 179.753.587.350 dan Rp
1.465.770.011.900. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan perusahaan PT
Timah Tbk selama tahun 2005-2007 adalah sehat jika diukur dengan EVA, yaitu EVAt > 0, maka hipotesis diterima.
Hasil EVA yang positif dan
kenaikan nilai EVA ini disebabkan karena komponen pembentuk EVA yang meliputi
biaya modal yang ditanggung perusahaan nilainya lebih kecil dari laba setelah
pajak (NOPAT) yang dihasilkan oleh perusahaan. Lebih kecilnya biaya modal
dibandingkan dengan NOPAT ini disebabkan
karena adanya pengaruh faktor-faktor eksternal perusahaan. Faktor eksternal
tersebut diantaranya adalah IHSG, SBI, tingkat pengembalian pasar, dividen dan
harga saham perusahaan. Faktor eksternal yang sangat berpengaruh terhadap besar
kecilnya biaya modal perusahaan adalah harga saham perusahaan. Dengan laba yang
tinggi setiap tahunnya menyebabkan EVA yang diciptakan juga mengalami
peningkatan setiap tahunnya.
3.3. MVA Pada PT
Timah Tbk
Berdasarkan
Tabel PT Timah selama tahun 2005-2007. PT Timah mampu menghasilkan nilai MVA
yang positif, yaitu sebesar Rp 1.622.916. 665.500, Rp 1.705.416.665.000, dan Rp
14.324.999. 990.500. Dari nilai MVA positif itu berarti PT Timah juga mengalami
kenaikan nilai tambah pasar setiap tahunnya. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa MVA PT Timah selama tahun 2005-2007 > 0, berarti pihak manajemen
perusahaan selama tahun tersebut telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan
dan para pemegang saham, dan dikatakan kinerja perusahaan tersebut adalah
sehat. Kinerja keuangan perusahaan
PT Timah Tbk selama tahun 2005-2007 jika dihitung dengan MVA menunjukkan nilai
yang positif yaitu sebesar Rp 1.622.916. 665.500, Rp 1.705.416.665.000, dan
Rp14.324.999.990.500. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan perusahaan PT
Timah Tbk selama tahun 2005-2007 adalah sehat jika diukur dengan MVA, yaitu MVAt > 0, maka hipotesis diterima.
Dengan adanya
kenaikan harga saham perusahaan, secara otomatis mempengaruhi nilai MVA. Hal ini disebabkan karena metode MVA sangat
dipengaruhi oleh harga saham yang berlaku sekarang dengan harga saham perdana.
pada tahun 2005-2007 telah berhasil menciptakan nilai MVA yang tertinggi pada PT Timah karena harga saham yang berlaku sekarang
tinggi. Secara umum dapat dinyatakan bahwa ada hubungan antara EVA dan
MVA, namun sifatnya tidak selalu searah.
Jika suatu perusahaan memiliki EVA negatif, maka MVA mungkin saja bernilai
negatif dan sebaliknya jika EVA positif maka belum tentu MVA perusahaan akan
positif. Harga saham sebagai salah satu komponen MVA akan lebih banyak
ditentukan oleh kinerja masa depan bukan kinerja masa lalu. Sehingga perusahaan
dengan EVA negatif dapat saja memiliki MVA positif jika investor memiliki
harapan akan perubahan yang lebih baik pada perusahaan di masa depan (Sartono,
2001: 105).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1.Kesimpulan
Dengan menghitung nilai
tambah maka pemegang saham mempunyai acuan yang sederhana untuk menilai kinerja
manajemennya pada suatu periode tertentu. Bila manjemen telah mampu memberikan
nilai tambah bagi perusahaan, berarti manajemen telah bekerja sesuai dengan
keinginan pemegang saham. Semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan manajemen
bagi perusahaan maka semakin baik kinerja mereka. Tetapi sebaliknya jika
manajemen tidak mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan maka dapat
dikatakan manajemen tidak mampu memenuhi keinginan pemegang saham untuk
meningkatkan nilai perusahaan. Mesikipun demikian dalam menentukan baik
buruknya kinerja manajemen perlu juga memperhatikan factor- factor eksternal
yang mungkin mempengaruhi kinerja manajemen.
DAFTAR PUSTAKA
Agustiningsih, Endah. 1999. Penerapan Konsep Economic Value Added sebagai
Alternatif Mengukur Kinerja Perusahaan dalam Mengkaji Peluang Investasi pada PT
Sari Husada Tbk Yogyakarta. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Malang.
Brigham, Eugene F.
dan Joel F. Houston. 2006. Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Salemba
Empat: Jakarta.
Dwiyatmanto,Topowijono. 2016.”Analisis Rasio
Keuangan Dan Metode Economic Value Added (Eva) Sebagai Salah Satu Penilaian
Kinerja Keuangan Perusahaan”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol.
34 No. 1.
Lesmana, Fuji Jaya. 2012.”Perbedaan Kinerja Keuangan
dan Abnormal Return Sebelum dan sesudah akuisisi di BEI”. Jurnal Trikonomika Vo.l11
No.2
Marta A. 2010. Analisis Teknikal Harga Saham Lima Perusahaan
Sektor Pertanian dalam Indeks Kompas 100 Periode Februari-Juli 2009 di Bursa
Efek Indonesia [skripsi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar