Selasa, 11 Juli 2017

PELANGGARAN E-COMMERCE PADA DUNIA BISNIS INDONESIA DI TRAVELOKA



PELANGGARAN E-COMMERCE PADA DUNIA BISNIS INDONESIA DI TRAVELOKA

 

 
Disusun oleh :
FISCA SAPTIYANI UTAMI
3EA27
14214303


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017






BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi kini telah masuk dalam era digital dimana segala bentuk informasi dapat diakses dengan begitu cepat dan mudah melalui perangkat teknologi. Pemanfaatan teknologi dan informasi menyebabkan kebiasaan baru dalam segala aspek kehidupan. Dalam dunia bisnis, penerapan teknologi informasi sudah diterapkan oleh perusahaan yang berskala nasional maupun internasional, salah satunya sistem e bussines. Sistem ini adalah kegiatan bertransaksi tanpa kontak fisik antara produsen dengan konsumen. Dalam e bussines ini juga terdapat istilah lain yaitu e commerce yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni kegiatan penjualan atau pembelian barang dan jasa melalui internet. Umumnya e commerce ini dibagi menjadi dua bagian yaitu Business-to-Business (B2B) dan Business-to-Consumer (B2C). Keduanya menggambarkan proses alami dalam pemasaran barang dan jasa. Jika produk dan jasa B2B dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain, produk B2C dijual dari perusahaan ke pengguna akhir.
Seiring dengan perkembangan tersebut para pelaku bisnis berlomba lomba memasarkan produk dan jasa yang dimiliki melalui situs internet dengan harapan agar informasi tentang produk yang dimiliki lebih cepat menyebar luas ke seluruh lapisan masyarakat. Pergeseran kebiasaan (trend) berbelanja melalui internet berkembang begitu pesat.
Proses pencarian informasi serta sistem belanja online yang mudah menjadikan trend berbelanja online di Indonesia begitu diminati. Seorang konsumen juga dapat membandingkan harga dari beberapa situs online sebelum melakukan keputusan pembelian. Opini beberapa orang yang pernah mendapatkan manfaat dari produk yang akan di beli juga menjadi salah satu refrensi yang mudah untuk didapatkan seorang calon pembeli sebelum melakukan keputusan pembelian di salah satu situs online. Tidak jarang beberapa web online memberikan kolom komentar pada design web sebagai bentuk follow up terhadap konsumen pasca pembelian agar dapat dijadikan referensi bagi calon pembeli.
Belanja online bukan hanya pada kebutuhan pokok atau produk seperti baju, makanan, property dan alat elektronik melainkan sudah merambah ke semua jenis kebutuhan jasa dan produk lainnya. Salah satu jenis jasa yang banyak ditawarkan di situs online adalah segala bentuk kebutuhan perjalanan (travelling) untuk para wisatawan, misalnya: pemesanan paket wisata, tiket pesawat, tiket kereta api, voucher hotel dan lain sebagainya. Pemesanan (booking) tiket dan hotel secara online bahkan menjadi salah satu iklan yang sering kita lihat di surat kabar atau siaran televisi nasional. Adanya pergeseran dari mass tourism menjadi individual tourism menyebabkan kebiasaan baru yakni wisatawan melakukan pemesanan kamar hotel, tiket pesawat, transportasi dan segala kebutuhan dalam melakukan perjalanan wisata lainya secara mandiri. Tiket pesawat merupakan salah satu kebutuhan wisatawan yang akan berlibur ke suatu daerah tujuan wisata yang biasanya tidak dapat atau lebih sulit di akses melalui darat dan laut. Situs online booking tiket pesawat memberikan kemudahan bagi para wisatawan untuk dapat mengakses dan memantau harga tiket dimanapun dan kapanpun tanpa harus datang langsung ke kantor penjualan tiket. PT. Traveloka.com Indonesia yang lebih di kenal dengan Traveloka.com merupakan salah satu situs online travel agent yang menyediakan jasa penjualan tiket pesawat dan hotel voucher. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PELANGGARAN E-COMMERCE PADA DUNIA BISNIS INDONESIA DI TRAVELOKA”.

1.2.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil berdasarkan uraian latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana Pengertian E-Commerce?
2.    Bagaimana Keuntungan dan Kerugian E-Commerce?
3.    Bagaimana Dampak Positif dan Negatif E-Commerce?
4.    Bagaimana Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce?
5.    Bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam E-Commers?

1.3.       Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui Pengertian E-Commerce
2.    Untuk mengatahui Keuntungan dan Kerugian E-Commerce
3.    Untuk mengetahui Dampak Positif dan Negatif E-Commerce
4.    Untuk mengetahui Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce
5.    Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelanggan dalam E-Commers



BAB II
TELAAH LITERATUR

2.1.       Definisi E-Bussines
E-Bisnis adalah perluasan dari e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik & management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik, layanan online untuk customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.

2.2.       Pengertian E-Commerce
E-commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik ( Baum dalam Purbo, 2001). Pendapat serupa mengenai e-commerce disampaikan oleh Fuady yang menyampaikan bahwa e-commerce merupakan suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik (Fuady, 2005).
Menurut Sukarmi (2008), sebuah transaksi dapat dikatakan sebagai e-commerce jika memiliki komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Ada kontrak dagang.
b.    Kontrak tersebut dijalankan pada media elektronik (digital).
c.    Kehadiran fisik dari penyedia barang atau jasa dan konsumen tidak diperlukan.
d.   Kontrak perjanjian jual-beli terjadi di ranah publik.
e.    Sistem pengoperasian transaksi terbuka, yaitu menggunakan internet atau world wide web biasa disingkat WWW.
f.     Kontrak itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional.

2.3.       Keuntungan dan Kerugian E–Commerce
Keuntungan E-Commerce :
·      Aliran Pendapatan baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
·      Dapat meningkatkan pangsa pasar.
·      Menurunkan biaya operasional (operating cost).
·     Melebarkan jangkauan (global reach).
·     Meningkatkan customer loyality.
·     Meningkatkan supplier manajement.
Kerugian E-Commerce :
·       Kehilangan segi finansial secara langsung karena ada kecurangan.
·       Kehilangan kesempatan bisnis karena ganguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti listrik yang tiba-tiba padam.
·       Kehilangan kepercayaan dari para konsumen.
·         Pencurian informasi rahasia yang berharga.
·         Kerugian yang tak terduga.
·       Hacking atau peretasan pada sebuah situs.

2.4.       Dampak Positif Dan Negatif E-Commerce
Dampak Positif
·         Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online yang biayanya lebih murah. Dalam hal ini para produsen dapat memperkenalkan produknya kepada masyarakat di seluruh dunia dengan biaya lebih murah karna hanya membayar jasa penyedia layanan internet dan juga jasa pembuatan web aplikasi e-commerce.
·         Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.Dengan melakukan pengiklanan secara online berati kita tidak menggunakan media kertas karena kita melakukan dengan media elektronik.
·         Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.Karena menggunakan aplikasi yang tersedia dalam web e-commerce yaitu menggunakan pembayaran langsung dari rekening bank dari tabungan anda di bank. Jadi anda tidak perlu menggunkan uang tunai untuk melakukan pembayaran.
Dampak Negatif
1.      Kehilangan segi financial secara langsung karena kecurangan, Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2.      Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bias menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3.      Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4.      Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah system perbankan. Setelah itu dia memindah kan sejumlah rekening orang lain kerekeningnya sendiri.
5.      Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam factor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6.      Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak jujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor rmanusia, atau kesalahan system elektronik.

2.5.       Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUH perdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1.       Sejarah Traveloka
Traveloka adalah sebuah online travel agent yang website-nya beralamat di www.traveloka.com. Situs ini juga menjadi website pencarian dan pembelian tiket pesawat secara online yang paling besar di Indonesia. Perusahaan didirikan pada tahun 2012 oleh Ferry Unardi, Derianto Kusuma, dan Albert. Pada awal konsepnya Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat di mana pengguna dapat melakukan pemesanan di situs Traveloka.com. Pada bulan Maret 2014, Ferry Unardi menyatakan bahwa Traveloka akan segera masuk ke bisnis reservasi kamar hotel. Bulan Juli 2014, jasa pemesanan hotel telah tersedia di situs Traveloka.
3.2.       Keuntungan Menggunakan Traveloka
Keuntungan menggunakan traveloka yaitu sebagai berikut :
   1.    Melalui kecanggihan dunia internet saat ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan semua info yang ingin anda ketahui hanya dalam beberapa menit saja, hal ini termasuk dalam hal pemesanan tiket pesawat sesuai dengan maskapai yang anda inginkan. Namun dengan menggunakan layanan dari situs Traveloka ini, Anda akan mendapatkan bermacam-macam kemudahan seperti booking tiket yang mudah, cepat, tanpa harus datang kebandara hanya untuk memesan tiket dan banyaknya informasi yang bisa anda dapatkan mengenai fasilitas penerbangan anda, seperti infomasi bagasi yang akurat.
2.      Situs Traveloka juga terkenal sebagai situs pemesanan tiket yang paling murah dibandingkan dengan situs lainnya. Harganya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari yang tercantum di website resmi maskapai resmi.  Traveloka adalah online travel agent terbesar di Indonesia jadi mereka bisa bernegosiasi dan mendapatkan harga khusus dari pihak maskapai penerbangan. Selain itu sistem online yang diterapkan sangatlah menghemat biaya operasional sehingga dapat menekan harga tiket pesawat.
3.      Metode pembayaran juga dapat dilakukan dengan transfer, sehingga memudahkan konsumen untuk memesan dan melunasi pembayaran. Berikut merupakan metode  yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Traveloka :
a.    Transfer bank
b.    Kartu kredit
c.    Mandiri clickpay
d.   BCA klikpay
e.    ATM
f.     CIMB clicks
g.    Mandiri ecash
h.    Mandiri debit
i.      BNI debit

3.3.       Kekurangan Traveloka
Seperti yang telah dikatakan diatas, bahwa Traveloka merupakan situs pembelian tiket pesawat dengan harga termurah maka banyak asumsi dikalangan masyarakat yang menyebut jasa tersebut sebagai penipuan.

3.4.       Tips Beli Tiket Di Traveloka
Daftarkan email kamu di newsletter Traveloka, dengan begitu kita bakal dikirimin informasi promo tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan. Biasanya pihak Traveloka akan mengirimkan email seminggu sekali di hari Kamis. Pendaftaran email ini gratis. Tiket pesawat dengan harga promo jumlahnya terbatas dan akan terjual dengan cepat. Jadi, jika tidak menemukan harga promo, artinya kursi promo sudah habis dan yang tertera adalah harga normal.

3.5.       Aplikasi Yang Digunakan
Aplikasi yang dgunkan oleh Traveloka.com dapat diakses melalui website dan mobile application. Dapat dinstal melalui handephone atau dapat juga melalui computer, lalu bisa digunakan juga di dalam atau di luar negeri.Pemesanan tiket dan hotel bisa dilakukan secara online atau kunjungi website pada traveloka tersebut yaitu www.traveloka.com.

3.6.       Perlindugan Hukum Pelanggan E-Commerce
E-commerce yang menawarkan banyak kemudahan terhadap konsumen belum tentu berhasil hanya dengan membuat website toko online, namun konsumen secara personal juga akan menilai dan menentukan perilaku apa yang akan mereka ambil berdasarkan penilaian mereka terhadap suatu situs e-commerce, apakah konsumen akan percaya dan selanjutnya dengan senang hati bertukar informasi pribadi dengan situs e-commerce dan bertransaksi atau tidak. Para pembeli online sangat hati-hati, dan dengan ancaman kecurangan online, mereka memiliki alasan untuk berperilaku demikian.Pada dasarnya, banyak pembeli tidak percaya pada situs, kecuali jika perusahaan dapat membangun kepercayaan pengunjung atas situs terkait. Pengunjung mulai mengevaluasi kredibilitas situs begitu mereka memasukinya
Konsumen yang dirugikan dalam melakukan transaksi e-commerce berhak mendapatkan perlindungan hokum, karena konsumen yang melakukan transaksi melalui internet telah memenuhi kewajibannya dalam hal beritikad baik dalam melakukantransaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan dapat megikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindunngan konsumen secara patut.Perlindungan konsumen ini sesuai dengan pasal 16 UUPK yang pada intinya melindungi dari pelaku usaha yang curang. Dalam pasal 16 UUPK dikatakan :
    a.     tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
    b.    tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan presta
Pasal 19 UUPK juga mengatur tentang ganti kerugian terhadap produk cacat.Yaitu adanya barang yang cacat merupakan tanggung jawab produsen /pelaku usaha.Karena itu pelaku usaha atau produsen harus bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat barang yang cacat tersebut.
Konsumen dapat saja mengalami kerugian baik dalam jual– beli langsung maupun dalam e-commerce, untuk melindungi posisi konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan pasal 5 mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen. Hak konsumen yang ada dalam pasal 4 UUPK adalah :
·       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keslamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
·       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa.
·       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif.
Peraturan lain yang mendukung yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Undang–undang informasi dan transaksi elektronik. Kenyataanya masih saja konsumen menjadi korban dari transaksi dalam e-commerce sebabnya karena para pelaku usaha tidak memperhatikan etika bisnis, para pengusaha yang tidak bertanggungjawab terhadap kerugian atau kelambatan waktu pengiriman, serta barang yang cacat, pelaku usaha ini memanfaatkan situasi dan kondisi tentang keberadaan konsumen yang jauh dan tidak bertatap muka dengan pelaku usaha. Dari sisi konsumen yaitu kurang pengetahuan tentang e-commerce, perlu ada sosialisasi yang merata dan kontinyu tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku.Slogan teliti sebelum membeli memang harus diperhatikan konsumen. Konsumen sendiri juga harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya.Perjanjian yang ada dalam e-commerce berlaku juga asas yang ada dalam KUHPerdata. Dalam KUHP perlindungan konsumen antara lain ada dalam pasal 378, yang melindungi konsumen dari penipuan termasuk yang dilakukan pelaku usaha. Mengenai bukti transaksi elektronik yang sejak disahkannya UU ITE No. 11 tahun 2008, maka berkas taransaksi elektronil atau berkas e-commerce dapat dijadikan bukti.


BAB IV
KESIMPULAN
4.1.      Kesimpulan
Kemajuan  zaman  ditunjukkan melalui kemajuan pada bidang teknologi. Kemjuan teknologi ini merambah kepada dunia perekonomian yang menyebabkan perusahaan dan orang-orang tertentu membuat suatu layanan untuk pelanggan-pelanggan tercintanya yaitu e-commerce. Dengan melihat contoh-contoh dari pelaku e-commerce pelanggan secara nyata dimanjakan oleh penjual sehingga transaksi barang menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Bahkan pelanggan hanya perlu mengakses dalam hitungan detik untuk mendapatkan barang yang diinginkan dan mendapatkan diskon plus dari perusahaan pelaku e-commerce ini tanpa perlu datang ke tempat berjualan. Dari penjualan online ini juga penjual memperoleh banyak pelanggan dari seluruh Indonesia bahkan bila pelayanan yang mereka berikan memuaskan pelanggan, maka akan meningkatkan loyalitas pelanggan kepada perusahaan tersebut.
Di satu sisi, internet memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, di sisi lain internet juga tidak terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau kecurangan komputer dan internet. Untuk itu dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan bagi perusahaan yang menjalankan e-commerce.

  
DAFTAR PUSTAKA

Viva Media Baru. 2012. Polri Ungkap Penipuan Jual Online Antarnegara.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara. 23 April 2013.


Gustina 2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Vol.3 No.2.

Baum, D. dalam Purbo, O. W. (2001). Mengenal e-commerce. Jakarta: PT. Elex Komputindo.

Fuady, M. (2005). Pengantar hukum bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar