PELANGGARAN E-COMMERCE PADA DUNIA BISNIS INDONESIA DI TRAVELOKA
Disusun oleh :
FISCA SAPTIYANI
UTAMI
3EA27
14214303
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Perkembangan teknologi informasi kini telah masuk dalam era
digital dimana segala bentuk informasi dapat diakses dengan begitu cepat dan
mudah melalui perangkat teknologi. Pemanfaatan teknologi dan informasi
menyebabkan kebiasaan baru dalam segala aspek kehidupan. Dalam dunia bisnis,
penerapan teknologi informasi sudah diterapkan oleh perusahaan yang berskala
nasional maupun internasional, salah satunya sistem e bussines. Sistem
ini adalah kegiatan bertransaksi tanpa kontak fisik antara produsen dengan konsumen.
Dalam e bussines ini juga terdapat istilah lain yaitu e commerce yang
pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni kegiatan penjualan atau pembelian
barang dan jasa melalui internet. Umumnya e commerce ini dibagi menjadi
dua bagian yaitu Business-to-Business (B2B) dan Business-to-Consumer (B2C).
Keduanya menggambarkan proses alami dalam pemasaran barang dan jasa. Jika
produk dan jasa B2B dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain, produk B2C
dijual dari perusahaan ke pengguna akhir.
Seiring dengan perkembangan tersebut para pelaku bisnis
berlomba lomba memasarkan produk dan jasa yang dimiliki melalui situs internet
dengan harapan agar informasi tentang produk yang dimiliki lebih cepat menyebar
luas ke seluruh lapisan masyarakat. Pergeseran kebiasaan (trend)
berbelanja melalui internet berkembang begitu pesat.
Proses pencarian informasi serta sistem belanja online yang
mudah menjadikan trend berbelanja online di Indonesia begitu
diminati. Seorang konsumen juga dapat membandingkan harga dari beberapa situs online
sebelum melakukan keputusan pembelian. Opini beberapa orang yang pernah
mendapatkan manfaat dari produk yang akan di beli juga menjadi salah satu refrensi
yang mudah untuk didapatkan seorang calon pembeli sebelum melakukan
keputusan pembelian di salah satu situs online. Tidak jarang beberapa web
online memberikan kolom komentar pada design web sebagai bentuk follow
up terhadap konsumen pasca pembelian agar dapat dijadikan referensi bagi
calon pembeli.
Belanja online bukan hanya pada kebutuhan pokok atau
produk seperti baju, makanan, property dan alat elektronik melainkan
sudah merambah ke semua jenis kebutuhan jasa dan produk lainnya. Salah satu
jenis jasa yang banyak ditawarkan di situs online adalah segala bentuk
kebutuhan perjalanan (travelling) untuk para wisatawan, misalnya:
pemesanan paket wisata, tiket pesawat, tiket kereta api, voucher hotel
dan lain sebagainya. Pemesanan (booking) tiket dan hotel secara online
bahkan menjadi salah satu iklan yang sering kita lihat di surat kabar atau
siaran televisi nasional. Adanya pergeseran dari mass tourism menjadi
individual tourism menyebabkan kebiasaan baru yakni wisatawan melakukan
pemesanan kamar hotel, tiket pesawat, transportasi dan segala kebutuhan dalam
melakukan perjalanan wisata lainya secara mandiri. Tiket pesawat merupakan
salah satu kebutuhan wisatawan yang akan berlibur ke suatu daerah tujuan wisata
yang biasanya tidak dapat atau lebih sulit di akses melalui darat dan laut.
Situs online booking tiket pesawat memberikan kemudahan bagi para
wisatawan untuk dapat mengakses dan memantau harga tiket dimanapun dan kapanpun
tanpa harus datang langsung ke kantor penjualan tiket. PT. Traveloka.com
Indonesia yang lebih di kenal dengan Traveloka.com merupakan salah satu situs online
travel agent yang menyediakan jasa penjualan tiket pesawat dan hotel
voucher. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk
membahas tentang “PELANGGARAN E-COMMERCE PADA DUNIA BISNIS INDONESIA DI
TRAVELOKA”.
1.2. Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang dapat diambil berdasarkan uraian latar belakang diatas adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana Pengertian E-Commerce?
2.
Bagaimana Keuntungan dan Kerugian E-Commerce?
3.
Bagaimana Dampak Positif dan
Negatif E-Commerce?
4.
Bagaimana Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce?
5.
Bagaimana
perlindungan hukum bagi pelanggan dalam E-Commers?
1.3. Tujuan
Penelitian
Tujuan
dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui Pengertian E-Commerce
2.
Untuk
mengatahui Keuntungan dan Kerugian E-Commerce
3.
Untuk
mengetahui Dampak Positif dan Negatif E-Commerce
4.
Untuk
mengetahui Hubungan Hukum Antar
Pelaku E-Commerce
5.
Untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi
pelanggan dalam E-Commers
BAB
II
TELAAH
LITERATUR
2.1. Definisi
E-Bussines
E-Bisnis
adalah perluasan dari e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran
barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi
dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau
organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai
dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik &
management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur
pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam
e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis
juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.Jadi
e-Bisnis merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan secara eletronik,
pengadaan secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik,
layanan online untuk customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang
aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara
elektronik.
2.2. Pengertian
E-Commerce
E-commerce merupakan
satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan
perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan
perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik (
Baum dalam Purbo, 2001). Pendapat serupa mengenai e-commerce disampaikan oleh
Fuady yang menyampaikan bahwa e-commerce merupakan suatu proses berbisnis
dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan,
konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan
pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik (Fuady,
2005).
Menurut Sukarmi (2008),
sebuah transaksi dapat dikatakan sebagai e-commerce jika memiliki
komponen-komponen sebagai berikut :
a.
Ada
kontrak dagang.
b.
Kontrak
tersebut dijalankan pada media elektronik (digital).
c.
Kehadiran
fisik dari penyedia barang atau jasa dan konsumen tidak diperlukan.
d.
Kontrak
perjanjian jual-beli terjadi di ranah publik.
e.
Sistem
pengoperasian transaksi terbuka, yaitu menggunakan internet atau world wide web
biasa disingkat WWW.
f.
Kontrak
itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional.
2.3. Keuntungan
dan Kerugian E–Commerce
Keuntungan
E-Commerce :
·
Aliran
Pendapatan baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di
sistem transaksi tradisional.
·
Dapat
meningkatkan pangsa pasar.
·
Menurunkan
biaya operasional (operating cost).
·
Melebarkan
jangkauan (global reach).
·
Meningkatkan
customer loyality.
·
Meningkatkan
supplier manajement.
Kerugian
E-Commerce :
·
Kehilangan
segi finansial secara langsung karena ada kecurangan.
·
Kehilangan
kesempatan bisnis karena ganguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan
non-teknis seperti listrik yang tiba-tiba padam.
·
Kehilangan
kepercayaan dari para konsumen.
·
Pencurian
informasi rahasia yang berharga.
·
Kerugian
yang tak terduga.
·
Hacking
atau peretasan pada sebuah situs.
2.4. Dampak
Positif Dan Negatif E-Commerce
Dampak
Positif
·
Meningkatkan pendapatan dengan
menggunakan online yang biayanya lebih murah. Dalam hal ini para produsen dapat
memperkenalkan produknya kepada masyarakat di seluruh dunia dengan biaya lebih
murah karna hanya membayar jasa penyedia layanan internet dan juga jasa
pembuatan web aplikasi e-commerce.
·
Mengurangi biaya-biaya yang
berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan
sebagainya.Dengan melakukan pengiklanan secara online berati kita tidak
menggunakan media kertas karena kita melakukan dengan media elektronik.
·
Mengurangi keterlambatan dengan
menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung
dicek.Karena menggunakan aplikasi yang tersedia dalam web e-commerce yaitu
menggunakan pembayaran langsung dari rekening bank dari tabungan anda di bank.
Jadi anda tidak perlu menggunkan uang tunai untuk melakukan pembayaran.
Dampak Negatif
1. Kehilangan segi financial secara langsung karena kecurangan,
Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua
data finansial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia
yang berharga. Gangguan yang timbul bias menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah system perbankan.
Setelah itu dia memindah kan sejumlah rekening
orang lain kerekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam factor seperti usaha
yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6.
Kerugian yang
tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan
yang dilakukan dengan sengaja, ketidak jujuran,
praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor rmanusia, atau kesalahan system elektronik.
2.5. Hubungan
Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini
Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan
e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu
ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur
mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di
internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang
berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan
pasal 1338 KUH perdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk
membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu
perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat
perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional,
e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu
prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah
timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal
apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk
dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata
perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum
mengatur sesutu hal. Ketentuan
hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk
jenis perjanjian tertentu.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Sejarah Traveloka
Traveloka adalah sebuah
online travel agent yang website-nya beralamat di www.traveloka.com. Situs ini
juga menjadi website pencarian dan pembelian tiket pesawat secara online yang
paling besar di Indonesia. Perusahaan didirikan pada tahun 2012 oleh
Ferry Unardi, Derianto Kusuma, dan Albert. Pada awal konsepnya Traveloka
berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari
berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah
menjadi situs reservasi tiket pesawat di mana pengguna dapat melakukan
pemesanan di situs Traveloka.com. Pada bulan Maret 2014, Ferry Unardi
menyatakan bahwa Traveloka akan segera masuk ke bisnis reservasi kamar hotel.
Bulan Juli 2014, jasa pemesanan hotel telah tersedia di situs Traveloka.
3.2. Keuntungan
Menggunakan Traveloka
Keuntungan
menggunakan traveloka yaitu sebagai berikut :
1.
Melalui
kecanggihan dunia internet saat ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan semua
info yang ingin anda ketahui hanya dalam beberapa menit saja, hal ini termasuk
dalam hal pemesanan tiket pesawat sesuai dengan maskapai yang anda inginkan.
Namun dengan menggunakan layanan dari situs Traveloka ini, Anda akan
mendapatkan bermacam-macam kemudahan seperti booking tiket yang mudah, cepat,
tanpa harus datang kebandara hanya untuk memesan tiket dan banyaknya informasi
yang bisa anda dapatkan mengenai fasilitas penerbangan anda, seperti infomasi
bagasi yang akurat.
2.
Situs
Traveloka juga terkenal sebagai situs pemesanan tiket yang paling murah
dibandingkan dengan situs lainnya. Harganya yang sangat murah, bahkan lebih
murah dari yang tercantum di website resmi maskapai resmi. Traveloka
adalah online travel agent terbesar di Indonesia jadi mereka bisa bernegosiasi
dan mendapatkan harga khusus dari pihak maskapai penerbangan. Selain itu sistem
online yang diterapkan sangatlah menghemat biaya operasional sehingga dapat
menekan harga tiket pesawat.
3.
Metode
pembayaran juga dapat dilakukan dengan transfer, sehingga memudahkan konsumen
untuk memesan dan melunasi pembayaran. Berikut merupakan metode yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Traveloka :
a. Transfer
bank
b. Kartu
kredit
c. Mandiri
clickpay
d. BCA
klikpay
e. ATM
f. CIMB
clicks
g. Mandiri
ecash
h. Mandiri
debit
i. BNI
debit
3.3. Kekurangan
Traveloka
Seperti yang telah
dikatakan diatas, bahwa Traveloka merupakan situs pembelian tiket pesawat
dengan harga termurah maka banyak asumsi dikalangan masyarakat yang menyebut
jasa tersebut sebagai penipuan.
3.4. Tips
Beli Tiket Di Traveloka
Daftarkan email kamu di
newsletter Traveloka, dengan begitu kita bakal dikirimin informasi promo tiket
pesawat dari berbagai maskapai penerbangan. Biasanya pihak Traveloka akan
mengirimkan email seminggu sekali di hari Kamis. Pendaftaran email ini gratis.
Tiket pesawat dengan harga promo jumlahnya terbatas dan akan terjual dengan
cepat. Jadi, jika tidak menemukan harga promo, artinya kursi promo sudah habis
dan yang tertera adalah harga normal.
3.5. Aplikasi Yang
Digunakan
Aplikasi yang dgunkan oleh Traveloka.com
dapat diakses melalui website dan mobile application. Dapat dinstal melalui
handephone atau dapat juga melalui computer, lalu bisa digunakan juga di dalam
atau di luar negeri.Pemesanan tiket dan hotel bisa dilakukan secara online atau
kunjungi website pada traveloka tersebut yaitu www.traveloka.com.
3.6. Perlindugan Hukum Pelanggan
E-Commerce
E-commerce yang menawarkan banyak kemudahan
terhadap konsumen belum tentu berhasil hanya dengan membuat website toko
online, namun konsumen secara personal juga akan menilai dan menentukan
perilaku apa yang akan mereka ambil berdasarkan penilaian mereka terhadap suatu
situs e-commerce, apakah konsumen akan percaya dan selanjutnya dengan senang
hati bertukar informasi pribadi dengan situs e-commerce dan bertransaksi atau
tidak. Para pembeli online sangat hati-hati, dan dengan ancaman kecurangan
online, mereka memiliki alasan untuk berperilaku demikian.Pada dasarnya, banyak
pembeli tidak percaya pada situs, kecuali jika perusahaan dapat membangun
kepercayaan pengunjung atas situs terkait. Pengunjung mulai mengevaluasi
kredibilitas situs begitu mereka memasukinya
Konsumen yang dirugikan
dalam melakukan transaksi e-commerce berhak mendapatkan perlindungan hokum,
karena konsumen yang melakukan transaksi melalui internet telah memenuhi
kewajibannya dalam hal beritikad baik dalam melakukantransaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati dan dapat megikuti upaya penyelesaian hokum sengketa
perlindunngan konsumen secara patut.Perlindungan konsumen ini sesuai dengan
pasal 16 UUPK yang pada intinya melindungi dari pelaku usaha yang curang. Dalam
pasal 16 UUPK dikatakan :
a. tidak menepati pesanan
dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b. tidak menepati janji
atas suatu pelayanan dan presta
Pasal 19 UUPK juga
mengatur tentang ganti kerugian terhadap produk cacat.Yaitu adanya barang yang
cacat merupakan tanggung jawab produsen /pelaku usaha.Karena itu pelaku usaha
atau produsen harus bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat barang
yang cacat tersebut.
Konsumen dapat saja mengalami kerugian baik dalam jual– beli
langsung maupun dalam e-commerce, untuk melindungi posisi konsumen dalam UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan pasal 5 mengatur
mengenai hak dan kewajiban konsumen. Hak konsumen yang ada dalam pasal 4 UUPK
adalah :
· Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keslamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
· Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa.
· Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
· Hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen.
· Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif.
Peraturan lain yang mendukung yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Undang–undang informasi dan transaksi elektronik. Kenyataanya masih
saja konsumen menjadi korban dari transaksi dalam e-commerce sebabnya karena
para pelaku usaha tidak memperhatikan etika bisnis, para pengusaha yang tidak
bertanggungjawab terhadap kerugian atau kelambatan waktu pengiriman, serta
barang yang cacat, pelaku usaha ini memanfaatkan situasi dan kondisi tentang
keberadaan konsumen yang jauh dan tidak bertatap muka dengan pelaku usaha. Dari
sisi konsumen yaitu kurang pengetahuan tentang e-commerce, perlu ada
sosialisasi yang merata dan kontinyu tentang peraturan dan ketentuan yang
berlaku.Slogan teliti sebelum membeli memang harus diperhatikan konsumen.
Konsumen sendiri juga harus tahu apa yang menjadi hak dan
kewajibannya.Perjanjian yang ada dalam e-commerce berlaku juga asas yang ada
dalam KUHPerdata. Dalam KUHP perlindungan konsumen antara lain ada dalam pasal
378, yang melindungi konsumen dari penipuan termasuk yang dilakukan pelaku
usaha. Mengenai bukti transaksi elektronik yang sejak disahkannya UU ITE No. 11
tahun 2008, maka berkas taransaksi elektronil atau berkas e-commerce dapat
dijadikan bukti.
BAB
IV
KESIMPULAN
4.1. Kesimpulan
Kemajuan zaman
ditunjukkan melalui kemajuan pada bidang teknologi. Kemjuan teknologi
ini merambah kepada dunia perekonomian yang menyebabkan perusahaan dan
orang-orang tertentu membuat suatu layanan untuk pelanggan-pelanggan
tercintanya yaitu e-commerce. Dengan melihat contoh-contoh dari pelaku
e-commerce pelanggan secara nyata dimanjakan oleh penjual sehingga transaksi
barang menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Bahkan pelanggan hanya perlu
mengakses dalam hitungan detik untuk mendapatkan barang yang diinginkan dan
mendapatkan diskon plus dari perusahaan pelaku e-commerce ini tanpa perlu
datang ke tempat berjualan. Dari penjualan online ini juga penjual memperoleh
banyak pelanggan dari seluruh Indonesia bahkan bila pelayanan yang mereka
berikan memuaskan pelanggan, maka akan meningkatkan loyalitas pelanggan kepada
perusahaan tersebut.
Di
satu sisi, internet memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat
memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, di sisi lain internet juga
tidak terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau
kecurangan komputer dan internet. Untuk
itu dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan bagi perusahaan
yang menjalankan e-commerce.
DAFTAR PUSTAKA
Viva Media Baru.
2012. Polri Ungkap Penipuan Jual Online Antarnegara.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara.
23 April 2013.
Wikipedia.Perdagangan
Elektronik. http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik. 23 April 2013.
Gustina 2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian
Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Vol.3 No.2.
Baum, D. dalam Purbo, O. W.
(2001). Mengenal e-commerce. Jakarta: PT. Elex Komputindo.
Fuady, M. (2005). Pengantar hukum
bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar