Selasa, 25 Oktober 2016

Landasan, Fungsi, Azas, Sendi dasar, serta Arti Pentingnya Suatu Usaha Koperasi dan UMKM

EKONOMI KOPERASI

Nama : FISCA SAPTIYANI UTAMI
Materi : Landasan, Fungsi, Azas, Sendi dasar, serta Arti Pentingnya Suatu Usaha Koperasi dan UMKM



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang            
Koperasi di Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa.           
            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalamrangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2  Rumusan Masalah            
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.  Apa landasan koperasi Indonesia?
2.  Apa saja fungsi Koperasi Indonesia?
3.  Apa saja azas dan sendi dasar koperasi Indonesia?
4.  Bagaimana arti penting ekonomi koperasi ?
5.  Bagaimana ruang lingkup ekonomi koperasi ?

1.3 Tujuan            
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.  Mengetahui apa saja landasan koperasi Indonesia
2.  Mengetahui fungsi-fungsi koperasi Indonesia
3. Mengetahui azas dan sendi dasar koeperasi di Indonesia
4. Mengetahui arti penting ekonomi koperasi
5.Mengetahui ruang lingkup ekonomi koperasi

 
BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Landasan Koperasi
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

2.2 Fungsi Koperasi Indonesia
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
ü  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2.3 Azas dan Sendi Dasar Koperasi
Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan penguru serta pemiikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.Dengan azas kegotongroyongan berarti bahwa pada Koperasi tersebut telah terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama, ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Dengan demikian maka kedudukan Koperasi akan kuat dan pelaksanaan kerjanya akan lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja dan tanggungjawab berjuang mencapai tujuan koperasi.Azas kekeluargaan dan kegotongroyongan itu merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggungjawab bersama berjuang menyukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi/menanggulangi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
          Mengenai sendi-sendi Koperasi Indonesia dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan sendi dasar perkoperasian internasional, yang dikenal dengan "The Principles of Rochdale" (diciptakan oleh para pelopor Koperasi yang pertama dan dijadikan pedoman kerja dalam pengembangan perkoperasian). The principles of Rochdale adalah demikian mantap dan praktis, sehingga hampir semua koperasi di dunia memanfaatkannya sebagai sendi dasar perkoperasian atau peraturan kerjanya. Lebih-lebih setelah terbentuknya I.C.A. atau International Cooperative Alliance, Principles of Rochdale tersebut bahkan merupakan persyaratan bagi Badan-badan Koperasi Tingkat Nasional untuk dapat diterima menjadi anggotaI.C.A.
 
Dalam koperasi Indonesia, ternyata The Principles of Rochdale menjiwai pula sendi-sendi koperasi di negara kita, sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar:
percaya pada diri sendiri.

2.4 Arti Penting Ekonomi Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahas inggris,co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai  dengan definisi koperasi dalam Undang – Undang No.25 Tahun 1992 pada pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkoperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal danoptimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.

2.5 Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
  Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam
 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azaz kekeluargaan koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun buku koperasi mengadakan pembagian SHU. SHU dibagikan kepada anggota secara adil.Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
           
3.2 Saran
Para pendiri koperasi hendaknya menciptakan cara atau membangun kepercayaan penuh guna memberi semangat kepada anggota koperasi agar profesionalisme para anggota koperasi menjadi optimal. Sebab partisipasi anggota dipengaruhi oleh banyak faktor, baik yang melekat pada diri anggotanya maupun bentuk jenis dan kualitas pelayanan yang kemudian membentuk kepuasan dan motivasi anggota untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dalam rangka upaya mengembangkan koperasi bagi masyarakat ada beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain :
1.      Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, betapa pentingnya koperasi. Karena dengan koperasi akan dapat mensejahterakan dan memajukan ekonomi sosial masyarakat.
2.      Oleh karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini, agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
4.    Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, kami yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
5.      Memberi dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar-koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerja sama dengan badan usaha lainnya.

Daftar pustaka
     
http://ressafauzi.wordpress.com/2009/11/09/tugas-koperasi-bab-1/
abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008
 http://annisafitria26.blogspot.co.id/2012/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://widhisatyanugroho.blogspot.co.id/2013/06/ruang-lingkup-ekonomi-koperasi-landasan.html


 



1 komentar: