Nama : Fisca Saptiyani Utami
Kelas : 1EA27
Npm : 14214303
UNIVERSITAS GUNADARMA
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
* Positif
·Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk
agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
·Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju
terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
·Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
* NEGATIF
- banyak yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh Allah.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
a. Bom Bali
Jakarta,
Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan
kesediaannya membantu Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus
peledakan bom di Jalan Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan sedikitnya 182
orang, Sabtu (12/10) malam. Bantuan serupa juga datang dari Polisi Federal
Australia (AFP). Selain kedua tim tersebut, Polda Bali juga dibantu Polda Jawa
Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan bom di Kuta itu. “Kita
terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama bilateral atau kolektif dengan
negara lain dalam upaya memerangi terorisme, termasuk joint investigation
ataupun pertukaran informasi intelijen,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu)
Hassan Wirajuda usai mengadakan pertemuan dengan para perwakilan asing di
Departemen Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI itu
juga dibenarkan Kepala Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur
Jenderal Saleh Saaf. Akan tetapi, ia belum mengetahui detail dari bantuan
tersebut. Ia mengatakan, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah Saleh,
terbuka bagi negara mana pun yang ingin memberikan bantuan tenaga penyidiknya. “Tidak
ada masalah soal itu, sebab kami pun selama ini juga sudah memiliki hubungan
Interpol.” Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam dan melakukan
penyidikan sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah Australia
maupun Inggris sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan mereka
untuk memberi bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi bantuan
tenaga medis, bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya yang
menjadi korban dalam ledakan tersebut,” ujarnya.
b. Bom Bunuh Diri di Solo
Juru bicara
Jamaah Anshorut Tauhid Jawa Timur Zulkarnain menduga bom bunuh diri di Gereja
Bethel Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan
gejolak yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada,
gejolak seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon,” kata
Zulkarnain kepada Tempo, Ahad 25 September 2011. Bom bunuh diri di Solo
sendiri, tambah dia, merupakan imbas dari ketidakseriusan pemerintah dalam
menuntaskan kasus Ambon.
Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,” kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo akan terus terulang.
Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,” kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo akan terus terulang.
Dari kedua
kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia
dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama
dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan
pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang.
Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang
Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya
adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang
sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan
yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada kasus
pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan
ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat
diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap
kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah
dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan
umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’
*Pendapat : kalau menurut pendapat saya tidak perlu pake acara kasus pengeboman yang merugikan diri sendiri seharusnya itu kita harus memikirkan keadaan orang lain juga.
*Pendapat : kalau menurut pendapat saya tidak perlu pake acara kasus pengeboman yang merugikan diri sendiri seharusnya itu kita harus memikirkan keadaan orang lain juga.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
* Positif
-
Memperlakukan manusia/orang lain sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
-
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi
setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin,
kedudukan social, dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dll.
* NEGATIF
- banayak yang tidak memiliki perilaku yang sopan terhadap manusia yang lainnya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dll.
* NEGATIF
- banayak yang tidak memiliki perilaku yang sopan terhadap manusia yang lainnya.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a.
Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya
pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah
mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil
pembayar pajak. Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi
maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang
dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi
pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari
pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar
pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan
pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu
mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang
(KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran
cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan
pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,”
imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun
rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah.
Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah
terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang
baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.
b. Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
Saiful Arif, selaku
bidang operasional di LBH Surabaya mengungkapkan, masyarakat miskin selama ini
masih menjadi aktor utama ketidakadilan. Sehingga justru di forum-forum hukum,
masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan kepastian tanpa keadilan hukum.
“Suatu
contoh kasus, konflik agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun
2009, sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan
jalan keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur,
yakni TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta,” ungkapnya, di Kantor
LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6 Surabaya, Selasa (29/12/2009). LBH Surabaya
mencatat telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilakukan Pemerintah
kota Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan
penggusuran lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali
Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan
merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di
dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan
pemerintah kepada rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah
dalam memberi bantuan ataupun jaminan kepada rakyat miskin.
Di Indonesia
banyak sekali daerah-daerah miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam
hal ini pemerintah seharusnya memberikan pemerataan pembangunan atau
bantuan kepada rakyat miskin terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah
juga harus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti
pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk
masih terjadi di lapisan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh
cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan
sosial juga sangat dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang
cacat, lanjut usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus
diperhatikan pada daerah terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi
produktif bagi masyarakat miskin.
* Pendapat : kalau menerut saya tidak perlu melakukan kekerasan kepada orang lain kaya pelecehan seksual dan begal di jaman sekarang ini karena kita juga yang melihatnya kasian apalagi orang tua yang ditinggalkannya.
3. Persatuan Indonesia
* Positif
v Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
v Mencintai
tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
v Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
v Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
* NEGATIF
- banyak aliran sesat yang sudah menyebar diseluruh Indonesia
Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
a. Papua Keluar dari NKRI
Jakarta,
PelitaOnline – KETUA
Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika
Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
b. Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER–
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat
di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI
Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan,
pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran
sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus
aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa
ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia,
faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan
keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan
ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember
selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke
jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember.
Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan
Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat
tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya,
Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan
berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah
diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama
Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku
kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan
sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah
satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah
yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu
setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan
bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari
ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI
Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)
Dari dua
kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Adanya tindakan tegas untuk membubarkan aliran yang dapat menyesatkan umat
islam, dan jika tetap membantah maka harus diberikan hukuman yang dapat
menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan melakukan pendekatan secara
spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua seharusnya pemerintah dapat
menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk Menciptakan kondisi yang
mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri
untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya
primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi
KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal
kompromi.
* Pendapat : kita sebagai bangsa indonesia seharusnya bersatu dan saling bergotong royong bukan main gontok gontokan atau berantem.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
* Positif
- Mengutamakan
musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan
bersama.
- Tidak boleh
memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada
orang/barang milik orang lain.
- Mengakui
bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan
musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan baik.
* NEGATIF
- seharusnya pemerintah lebih tegas lagi terhadap memperlakukan para korban supaya tidak mengulangi perbutannya tersebut.
Kasus yang
menyimpang dari sila ini adalah :
a. Prita Dipenjara, tapi Kejahatan
Pornografi?
Prita
Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam
dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni
International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien
yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi
obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya
Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni
Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak
manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk
mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE
mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam
menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang
pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah
tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang
Pornografi], lalu perjudian
(2),
pencemaran nama baik
(3), dan
pemerasan/ancaman
(4), hal-hal
berbau SARA dan seterusnya.
Bila kita
melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008
digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi
generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti
informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya
UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus
pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa
pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik
perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah
sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka
manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi
salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang
menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
b. Hukuman antara koruptor dengan
pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak
tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus
pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu
pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa
dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank
Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji
yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century.
Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi
manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas,
perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat
Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung
dipenjara.
Itulah
gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara
rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di
Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai
uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah
negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya
pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak
rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan
langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek
jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah
kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku
kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus
diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka
tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
* Pendapat : kita seharusnya harus saling mengasihi antar sesama dan saling menyayangi.
* Pendapat : kita seharusnya harus saling mengasihi antar sesama dan saling menyayangi.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
* Positif
Ø Mengembangkan
sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
Ø Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum,
seperti mencoret-coret pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana
umum, dll.
Ø Suka bekerja
keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah
pribadi, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Ø Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
social melalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif untuk terampil
dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos.
*NEGATIF
- seharusnya pemerintah menegakkan keadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan supay tidak ada lagi orang sekitar yang tersakiti.
Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
a. Kehidupan antara warga Jakarta
dengan Papua
Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta
tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia
juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat
papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita
bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak
orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan
menjulang tinggi.
b. Kemiskinan di Papua
Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah
provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Pendapat : kita itu harus menegakkan keadilan yang benar dan sesuai dengan undang undang supaya kita tidak disakiti atau dicacimaki lagi oleh orang lai.
* Pendapat: kalau menurut saya seharusnya kita itu harus mempunyai keadilan yang membuat peraturan.
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Pendapat : kita itu harus menegakkan keadilan yang benar dan sesuai dengan undang undang supaya kita tidak disakiti atau dicacimaki lagi oleh orang lai.
* Pendapat: kalau menurut saya seharusnya kita itu harus mempunyai keadilan yang membuat peraturan.
Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih
tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga
di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di
daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah
juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan,
kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada
masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan
peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya
dan perkembangan jaman juga penting.
Daftar Pustaka
http://eckayuliahartono.blogspot.com/2013/04/kasus-yang-bertentangan-sila-pancasila.html
makasih kk
BalasHapus