Sabtu, 18 April 2015

DIRECT AND INDIRECT SPEECH

Nama : Fisca Saptiyani Utami
Kelas : 1EA27
Npm : 14214303



“DIRECT AND INDIRECT SPEECH”

    Direct and Indirect Speech

    Direct and Indirect Speech, yang juga kita kenal dengan istilah lain yaitu Reported Speech. Direct   Speect adalah kalimat yang diucapkan secara langsung oleh pembicara dan jika ditulis kalimat tersebut akan diberi tanda kutip. Sedangkan Indirect Speech adalah kalimat yang kita laporkan kepada orang lain secara tidak langsung dan tanpa diberi koma.

   Contoh:
   Reporting verb: Tono says,
   Reported words ”I’m very good at English”
  
Tense yang harus kita perhatikan dalam pola ini yaitu:

1      1.  Direct Speech:
  Ø  Simple Present Tense
  Ø  Present Continuous Tense
  Ø  Present Perfect Tense
  Ø  Present Perfect Continuous Tense
  Ø  Simple Past Tense
  Ø  Simple Future Tense
  Ø  Future Continouos Tense
  Ø Conditional

       2.  Indirect Speech:
v  Simple Past Tense
v  Past Continuous Tense
v  Past Perfect Tense
v  Past Perfect Continuous Tense
v  Past Perfect Tense
v  Past Future Tense/Conditional
v  Past Future Continuous Tense (Conditional Continuous)
v  Conditional 

Kalau reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap persis sebagaimana adanya.

Contoh :
He said, “The sun rises in the east” → He said that the sun rises in the east.


PERUBAHAN ADVERB OF TIME (KETERANGAN WAKTU) YANG PERLU DIPERHATIKAN:


 Direct  :                                                 Indirect : 
  Now                                          →        Then
  Today                                        →        That day
  Tonight                                     →        That night
  This week                                 →        That week
  Yesterday                                  →        The day before
  The day before yesterday         →        Two days before
  Last night                                  →        The night before
  Last week/year                          →        The previous week/year
  A year ago                                 →        A year before/The previous year
  Three years ago                         →        Three years before
  Tomorrow                                  →        The next day/The following day
  The day after tomorrow             →        In two day’s time/The following day
  Next week/year                          →         The following week/year
  On Sunday                                 →         On Sunday
  Here                                           →          There
  This book                                  →          The book
  This                                           →          That
  These                                         →          Those
  Over there                                 →          Over there
  *etc.

PERUBAHAN-PERUBAHAN AUXILIARIES (KATA BANTU) YANG HARUS DIPERHATIKAN:

  Can      →        Could
  May     →        Might
  Might  →        Might
  Must    →        Would have to (kegiatan yang akan datang)/had to (keharusan yang biasa)
  *etc.

   Contoh:
   The man said, “I must mend the wall next week”
   The man said that he would have to mend the wall the following week.
   Pria itu mengatakan bahwa dia harus memperbaiki dinding minggu berikutnya.
  The girl said, ” I must wash my hands before eating”
  The girl said that she had to wash her hands before eating.
  Gadis itu berkata bahwa dia harus mencuci tangannya sebelum makan.
  *etc.




Direct and Indirect Speech ada 3 macam:


        1)      Statement (Pernyataan) yang menggunakan “that”

He said, “we will go to Singapore tomorrow”
He said that they would go to Singapore the next day.
Bob said, ” I’m a university student”
Bob said that he was a university student.

       2)      Command (Perintah) menambahkan kata “to” sebagai penghubung kalimat melaporkan dengan yang dilaporkan. “not to” dalam perintah negatif.

He told me, “wait for me !”
He told me to wait for him.
She told me, “don’t cheat anymore !”
She told me not to cheat anymore.

      3)      Question (Pertanyaan) jika kalimat dari jenis “yes or no question”, maka bentuk laporannya menggunakan if atau whether.
Ina asked me, “Do you really love me?”
Ina asked me if/whether I really loved her.
Mixed type:
Contoh:
Anton asked me, “what’s happening to you ? You look so pale”
Anton asked me what was happening to me as I looked so pale.
Catatan: Past Tense kadang-kadang tidak berubah dalam percakapan.

EXAMPLE DIRECT AND INDIRECT SPEECH :
        
           1.      D : She says to her friend, “ I have been reading “
            I : She says to her friend that he has been reading
           2.      D : He will say, “ The girl wasn’t ugly “
            I : He will tell them that the girl wasn’t ugly
           3.      D : Reza said, “ I’m very sleepy “
            I : Reza said that he was very sleepy
          4.      D : He has told you, “ I am writing “
           I : He has told you that he is writing
         5.      D : Mother said to her son, “ study hard “
          I : Mothe advised her son to study hard
        6.      D : My friend said to me, “ I don’t like football “
         I : My friend said to me that he didn’t like football
        7.      D : She said, “ I didn’t go to campus
         I : She said that she hadn’t gone to campus this morning
        8.      D : Rikza says, “ I have seen that movies “
         I : Rikza says that she has seen that movies
        9.      D : Mother asked her, “ Don’t go there alone “
         I : Mother asked her not to go there alone
        10.  D : Father asked robi, “ Don’t smoke too much “
        I : Father asked robi not to smoke too much




DAFTAR PUSTAKA

Jack, Saharuddin Hasan. 2003. The Easiest Way of Comprehending English Grammar. Jakarta : Batavia Press
Djauhari, Imam D. 1996. Mastery on English Grammar. Surabaya : Indah Surabaya
http://irena040506.wordpress.com/2010/05/21/direct-and-indirect-speech/
 
http://wantosakti.wordpress.com/category/ug-softskill/

Rabu, 01 April 2015

Contoh-Contoh Berita Yang Bertentangan Dengan Pancasila


Nama : Fisca Saptiyani Utami
Kelas : 1EA27
Npm : 14214303

UNIVERSITAS GUNADARMA


      1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
       
          *    Positif
    ·Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan      agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    - Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
    ·Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
     ·Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

    * NEGATIF
    - banyak yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh Allah.

Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
     a.       Bom Bali
    Jakarta, Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya membantu Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di Jalan Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam. Bantuan serupa juga datang dari Polisi Federal Australia (AFP). Selain kedua tim tersebut, Polda Bali juga dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan bom di Kuta itu. “Kita terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama bilateral atau kolektif dengan negara lain dalam upaya memerangi terorisme, termasuk joint investigation ataupun pertukaran informasi intelijen,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda usai mengadakan pertemuan dengan para perwakilan asing di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI itu juga dibenarkan Kepala Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Akan tetapi, ia belum mengetahui detail dari bantuan tersebut. Ia mengatakan, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah Saleh, terbuka bagi negara mana pun yang ingin memberikan bantuan tenaga penyidiknya. “Tidak ada masalah soal itu, sebab kami pun selama ini juga sudah memiliki hubungan Interpol.” Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam dan melakukan penyidikan sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah Australia maupun Inggris sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan mereka untuk memberi bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi bantuan tenaga medis, bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya yang menjadi korban dalam ledakan tersebut,” ujarnya.

    b.      Bom Bunuh Diri di Solo
    Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid Jawa Timur Zulkarnain menduga bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan gejolak yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada, gejolak seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon,” kata Zulkarnain kepada Tempo, Ahad 25 September 2011. Bom bunuh diri di Solo sendiri, tambah dia, merupakan imbas dari ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus Ambon.
    Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,” kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo akan terus terulang.

    Dari kedua kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada kasus pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’

    *Pendapat : kalau menurut pendapat saya tidak perlu pake acara kasus pengeboman yang merugikan diri sendiri seharusnya itu kita harus memikirkan keadaan orang lain juga.

     2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
     
       *     Positif
     Memperlakukan manusia/orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
        -   Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya. 
         - Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain. 
         -  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dll.

    * NEGATIF
   - banayak yang tidak memiliki perilaku yang sopan terhadap manusia yang lainnya.

Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
      a.      Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
    JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak.  Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
   “Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.

    b.  Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
    Saiful Arif, selaku bidang operasional di LBH Surabaya mengungkapkan, masyarakat miskin selama ini masih menjadi aktor utama ketidakadilan. Sehingga justru di forum-forum hukum, masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan kepastian tanpa keadilan hukum.
   “Suatu contoh kasus, konflik agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun 2009, sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan jalan keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur, yakni TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta,” ungkapnya, di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6 Surabaya, Selasa (29/12/2009). LBH Surabaya mencatat telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilakukan Pemerintah kota Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan penggusuran lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
    Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
   Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan pemerintah kepada rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah dalam memberi bantuan ataupun jaminan kepada rakyat miskin.
   Di Indonesia banyak sekali daerah-daerah miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan pemerataan pembangunan atau  bantuan kepada rakyat miskin terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga harus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk masih terjadi di lapisan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan sosial juga sangat dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang cacat, lanjut usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus diperhatikan pada daerah terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat miskin.

   * Pendapat : kalau menerut saya tidak perlu melakukan kekerasan kepada orang lain kaya pelecehan seksual dan begal di jaman sekarang ini karena kita juga yang melihatnya kasian apalagi orang tua yang ditinggalkannya.

   3.    Persatuan Indonesia

  *      Positif
   v  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
   v  Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
   v  Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
   v  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

    *  NEGATIF
    - banyak aliran sesat yang sudah menyebar diseluruh Indonesia

Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
     a.  Papua Keluar dari NKRI
    Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
     Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
     Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
    “Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.

     b. Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
     JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
     “MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)
     Dari dua kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk membubarkan aliran yang dapat menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah maka harus diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan melakukan pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua seharusnya pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.

     *  Pendapat : kita sebagai bangsa indonesia seharusnya bersatu dan saling bergotong royong bukan main gontok gontokan atau berantem.

     4.    Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

     *      Positif
      -  Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
      - Tidak boleh memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain.
          -  Mengakui bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
          - Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan baik.

     *  NEGATIF
    - seharusnya pemerintah lebih tegas lagi terhadap memperlakukan para korban supaya tidak mengulangi perbutannya tersebut.

 Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah :
      a.  Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
     Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
     UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang
 pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian
(2), pencemaran nama baik
(3), dan pemerasan/ancaman
(4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya.
    Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?

      b. Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
     Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
      Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.


     * Pendapat : kita seharusnya harus saling mengasihi antar sesama dan saling menyayangi.

     5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    
       *   Positif
     Ø  Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
     Ø  Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum,   seperti mencoret-coret pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
     Ø  Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan Negara.
    Ø  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos.

*NEGATIF
- seharusnya pemerintah menegakkan keadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan supay tidak ada lagi orang sekitar yang tersakiti.
 

Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
a.       Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
   Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.

b.      Kemiskinan di Papua 
     Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
     Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).

Pendapat : kita itu harus menegakkan keadilan yang benar dan sesuai dengan undang undang supaya kita tidak disakiti atau dicacimaki lagi oleh orang lai.
   
   * Pendapat: kalau menurut saya seharusnya kita itu harus mempunyai keadilan yang membuat peraturan.  

    Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.

Daftar Pustaka
http://eckayuliahartono.blogspot.com/2013/04/kasus-yang-bertentangan-sila-pancasila.html