Selasa, 11 Juli 2017

PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk






PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk

 
 

  
FISCA SAPTIYANI UTAMI
14214303
3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN : ROWLAND BISMARK PASARIBU
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp  (021) 7520981 Fax : (021) 7872829
 





 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan nasional. Pajak memiliki arti penting, yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2007 pasal 21 yaitu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Sartika, 2012).
Pajak selalu mengalami perkembangan yang harus dikelola dengan baik. Bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersih. Apabila perusahaan memperoleh keuntungan yang besar maka pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara juga besar. Oleh sebab itu pemerintah sangatlah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap sektor pajak ini.
Di Indonesia usaha-usaha untuk menggenjot atau mengoptimalkan penerimaan sektor pajak ini dilakukan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak (Surat direktur jendral pajak No. S-14/PJ.7/2003, 2003). Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa kendala. Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak (Tax Avoidance), bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan penghindaran pajak (Budiman dan Setiono, 2012).
Strategi penghindaran pajak (tax avoidance) ini merupakan cara yang diperkenankan undang-undang namun strategi yang diterapkan perusahaan ini tetap merugikan penerimaan negara (Shophar dalam Yenni : 1999). Terkait dengan penghindaran pajak ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam 5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak (Bappenas, 2005).
Penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang dilakukan oleh perusahan biasanya melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja (Budiman dan Setiono, 2012). Hal ini sesuai dengan Khurana dan Moser (2009) dalam Annisa (2012) yang menyatakan bahwa aktivitas tax avoidance yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan dalam upaya semata-mata untuk meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan.
Beberapa penelitian sebelumnya mencoba mengkaitkan faktor kondisi keuangan perusahaan terhadap tax avoidance, diantaranya memfokuskan pada tingkat profitabilitas perusahaan. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba, penelitian yang dilakukan Utami (2013) membuktikan bahwa perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan semakin mengungkapkan kewajiban pajaknya. Pengukuran profitabilitas adalah dengan menggunakan Return On Asset (ROA). Menurut Subakti (2012), profitabilitas perusahaan dengan penghindaran pajak akan memiliki hubungan yang positif dan apabila perusahaan ingin melakukan penghindaran pajak maka harus semakin efisien sehingga tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar.
Selain profitabilitas dan leverage, peneliti akan menganalisis mengenai keterkaitan corporate governance terhadap tax avoidance. Haruman (2008) dalam Annisa (2012) menjelaskan Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan. Corporate governace dapat menigkatan nilai tambah bagi para pemegang saham, hal ini bisa disimpulkan bahwa semakin baik mekanisme corporate governance yang dilakukan oleh perusahaan maka nilai tambahnya semakin besar. Aturan struktur corporate governance akan mempengaruhi cara sebuah perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi disisi lain perencanaan pajak tergantung pada dinamika corporate governance dalam suatu perusahaan (Friese, 2006).
Penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu karena sampel yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2009 hingga 2012. Peneliti menggunakan CETR merujuk pada perhitungan yang dibuat Chen et al. (2010). CETR merupakan singkatan dari cash effective tax rates.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis terdorong untuk melakukan pengujian kembali untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi tax avoidance, dengan mengembangkan penelitian-penelitiah terdahulu. Dalam penelitian ini penulis ingin melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance Pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk”.


1.2.       Rumusan Masalah
Perumusan masalah pada suatu penelitian berguna untuk memudahkan dalam menganalisis suatu masalah,serta agar dapat lebih terarah dan jelas,sehingga diperolehlah langkah-langkah dalam pemecahan masalah yang efektif dan efisien. Adapun rumusan masalah yang peneliti kemukakan berdasarkan uraian yang sudah di jelaskan sebelumnya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ?
1.      Bagaimana etika bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate governance terhadap tax avoidance pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ?

1.3.       Batasan Masalah
Batasan masalah yang digunakan dalam paper ini menggunakan laporan keuangan tahunan dari tahun 2013,tahun 2014,dan tahun 2015 yang didapat melalui website www.idx.co.id serta menggunakan pengukuran dewan komisaris independen untuk mengukur  corporate governance menggunakan CETR (Cash Effective Tax Rate) dalam melakukan pengukuran tax avoidance yang digunakan untuk menilai perusahaan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ?

1.4.       Tujuan Perumusan Masalah
Tujuan penelitian yang dilakukan  terhadap rumusan masalah yang telah dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ?
2.    Untuk mengetahui etika bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate governance terhadap tax avoidance pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.




BAB II
TELAAH LITERATUR

2.1         Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2007 pasal 1 dijelaskan bahwa, “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
2.2         Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Tax planning merupakan salah satu fungsi manajemen pajak. manajemen pajak disini tidak hanya sekedar mengatur jumlah pajak yang harus dibayar, namun juga memastikan bahwa peraturan telah memenuhi aturan perpajakan dengan benar, sehingga dapat terhindar dari denda pajak dikemudian hari. tax planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap tax planning ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan (Suandy, 2011). Beban pajak dapat diminimalisasi dengan berbagai cara, dapat yang sesuai dengan peraturan perpajakan maupun yang berlawanan dengan peraturan perpajakan.tax planning merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. tax planning legal karena penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering (Suandy, 2011). Umumnya tax planning akan merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya beban pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih sesuai dengan aturan perpajakan yang ada.
Ada perbedaan cara pandang terhadap pajak antara pemerintah dan wajib pajak, pemerintah sangat memerlukan penerimaan pajak dalam melakukan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak merupakan sumber pendanaan terbesar bagi negara, sehingga pemerintah akan mengupayakan terbayarnya pajak oleh para wajib pajak dengan mengeluarkan peraturanperaturan perpajakan. Di lain pihak, wajib pajak memandang pembayaran pajak sebagai suatu beban yang nantinya dapat mengurangi jumlah pendapatannya. Wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin dengan tujuan memaksimalkan jumlah laba yang diterima. Ketidakpatuhan terhadap undangundang, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Kedua sanksi itu merupakan pemborosan sumber daya, sehingga perlu dihindari melalui tax planning yang baik.


2.3         Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak (WP) supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Pada peraturan pemerintah yang diatur dalam tarif PPh pasal 17 ayat 1 tentang tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%. Namun, tarif pajak tersebut bisa menjadi lebih rendah sebesar 20% dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan isi PPh pasal 17 ayat 2b yaitu “Wajib Pajak badan dalam negri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1b dan 2a yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan maupun yang melanggar peraturan perpajakan. Istilah yang sering digunakan adalah tax evasion dan tax avoidance. Sophar Lumbantoruan dalam bukunya akuntansi pajak (1996) memaparkan definisi terkait dua istilah tersebut. Tax evasion (penggelapan pajak) adalah penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan. Tax avoidance (penghindaran pajak) adalah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.
Penghindaran pajak (tax avoidance): “tax avoidance was associated with legal acts, with an intention to save taxes, with cleverness, and was considered a good idea and also associated with taxes as costs” menurut Kichler (2007) dalam Ngadiman dan Puspitasari (2014). Penghindaran pajak adalah rekayasa „tax affairs‟ yang masih tetap berada di dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). wajib pajak melakukan penghindaran pajak dengan mentaati aturan yang berlaku yang sifatnya legal dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemerintah tidak bisa melakukan penuntutan secara hukum, meskipun praktik penghindaran pajak ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Menurut Anderson (2003) dalam Zain (2008), penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak. Penghindaran pajak ini juga merupakan suatu proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekuensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara sehingga ahli pajak menyatakan legal karena tidak melanggar peraturan perpajakan. Penghindaran pajak dapat disebut juga sebagai suatu perencanaan pajak (tax planning). Berdasarkan uraian di atas, maka menurut peneliti tax avoidance adalah suatu usaha yang dilakukan oleh wajib untuk mengurangi beban pajak yang menjadi tanggungan dengan menggunakan celah-celah atau kelemahan yang terdapat dalam perturan pajak dalam perundang-undangan. Hal ini bersifat legal karena kegiatan ini tidak melanggar aturan yang berlaku walaupun kegiatan ini dapat merugikan negara.Rumus dari perihitungan CETR dalam pengukuran tax avoidance .

2.4         Corporate Governance
Corporate Governance (CG) didefinisikan sebagai efektivitas mekanisme yang bertujuan meminimumkan konflik keagenan, dengan penekanan khusus pada mekanisme legal yang mencegah dilakukan nya ekspropriasi atas pemegang saham minoritas Johnson dkk, (2000) dalam Darmawati dkk, (2004).  Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan (Haruman, 2008). Isu mengenai corporate governance mulai mengemuka, khususnya di Indonesia pada tahun 1998 ketika Indonesia mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak pihak yang mengatakan lamanya proses perbaikan di Indonesia disebabkan oleh sangat lemahnya corporate governance yang  diterapkan dalam perusahaan di Indonesia. Sejak saat itu, baik pemerintah maupun investor mulai memberikan perhatian yang cukup signifikan dalam praktek corporate governance.

Pada penelitian ini dari variabel Corporate Governance terhadap tax avoidance akan menggunakan komisaris independen. Komisaris Independen didefinisikan sebagai seorang yang tidak teraffiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris serta tidak menjabat sebagai Direktur pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik. Menurut Peraturan yang dikelurkan oleh BEI, jumlah komisaris independent proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota komisaris

2.5.       Etika Bisnis
         Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai – nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip – prinsip etika bisnis.Kondisi ini semakin sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum karena sifatnya yangtidak mengikat secara hukum.

Seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek - aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso (madya atau menengah ), etika bisnis menyelidiki masalah – masalah etis di bidang organisasi. Organisasi disini terutama berarti perusahaan, tapi juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain – lain. Pada taraf mikro, yaitu di fokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi dan bisnis.
2.6.       Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam  membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Secara umum menurut Sonny Keraf ( 1998) ada beberapa prinsip etika bisnis yakni :
1.    Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Jadi orang yang otonom adalah orang yang tahu akan tindakannya, bebas dalam melakukan tindakannya, tetapi sekaligus juga bertanggung jawab atas tindakannya. Kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral. Orang yang bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Secara khusus dalam dunia bisnis, tanggung jawab moral yang diharapkan dari setiap pelaku bisnis yang otonom mempunyai dua arah, yakni tanggung jawab terhadai diri sendiri dan tanggung jawab moral yang tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) yakni konsumen, penyalur, pemasok, investor, atau kreditor, karyawan, masyarakat luas, relasi-relasi bisnis .
2.    Prinsip kejujuran.
Ada tiga lingkup kegiatan bisnis modern yang sadar dan mengakui bahwa kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilan, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Ketiga itu adalah:   

  • Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam mengikat perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak itu dan lebih dari itu serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan.
  • Kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam bisnis modern penuh persaingan, kepercayaan konsumeN adalah hal yang paling pokok.
  • Kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan justru inti dan kekuatan perusahaan itu.
3.    Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4.    Prinsip saling menguntungkan
Prinsip saling menuntungkan menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.


  

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1. Hasil Pngumpulan Data
4.1.1.      Profil Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau Bank BTN didirikan pada 1897 dengan nama Postspaarbank. Pada 1950, namanya berubah menjadi Bank Tabungan Pos, dan kemudian berganti nama lagi menjadi Bank Tabungan Negara pada 1963. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan sekuritisasi aset melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Sebagai Bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan, Bank BTN berkeinginan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian mereka untuk memiliki rumah idaman. Keinginan ini ditunjukkan dengan konsistensi selama lebih dari enam dekade, dalam menyediakan beragam produk dan  layanan  di  bidang  perumahan,  terutama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik KPR Bersubsidi untuk segmen menengah ke bawah maupun KPR Non Subsidi untuk segmen menengah ke atas. Bercita-cita menjadi  the world class company dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada para pemangku kepentingan, Bank BTN senantiasa konsisten dalam menekankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Saat ini, fokus bisnis Bank BTN dikonsentrasikan pada tiga sektor, yakni KPR dan Perbankan Konsumer, Perumahan dan Perbankan Komersial, serta Perbankan Syariah. Setiap bidang menjalankan bisnis lewat pembiayaan, pendanaan serta jasa yang terkait dengan ruang lingkupnya.
4        4.2.      Data Hasil Penelitian
           1.       Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Berikut ini data hasil perhitungan tax avoidance (penghindaran pajak) dengan menggunakan rumus CETR yang mana menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.



                              Tabel 4.1
                          Tax Avoidance Periode 2013-2015
Tahun
Tax Avoidance
2013
27%
2014
27,9%
2015
27,1%

            Berdasarkan tabel diatas,dapat dilihat bahwa tax avoidance yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk . pada tahun 2013
memiliki tax avoidance yang rendah sebesar 27% sedangkan tertinggi pada tahun 2014 sebesar 27,9 %.
            2.         Corporate Governance
Berikut ini data hasil perhitungan corporate governance dengan menggunakan perhitungan proporsi dewan komisaris independen yang mana menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu sebagai beriku

                               Tabel 4.2
                         Data Corporate Governance Periode 2013-2015
Tahun
KDKI
2013
6%
2014
6%
2015
5%
           
Berdasarkan tabel diatas,dapat dilihat bahwa dewan komisaris independen  yang dimiliki oleh Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pada tahun 2015 memiliki dewan komisaris yang rendah sebesar 5% sedangkan tertinggi pada tahun 2013 dan 2014 yang sama-sama sebesar 6 %

4.1.      Pembahasan
     4.2.1.       Hubungan Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan hasil tabel diatas,maka dapat disimpulkan bahwa dewan komisaris independen berpengaruh terhadap suatu  perusahaan melakukan penghindaran pajak atau tidak. Bisa dilihat,pada tahun 2013 dengan jumlah anggota dewan komisaris independen sebanyak 3 orang dan total komisaris dewan sebanyak 5 orang. Dengan jumlah komisaris dewan sebanyak itu menghasilkan proporsi tax avoidance sebesar 27%. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak tapi melakukan pembayaran pajak. Hal ini membuktikan bahwa dewan komisaris perusahaan melakukan pekerjaan dengan baik. Serta Selain itu,bila dilihat pada tahun 2014,maka dapat diketahui bahwa dengan jumlah dewan komisaris independen dan jumlah keseluruhan yang sama dengan tahun 2013 tetapi menghasilkan tingkat tax avoidance yang rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 27 %. Sedangkan pada tahun 2015 yang mana dengan dewan komisaris independen yang hanya sebanyak 3 orang dan jumlah keseluruhan komisaris sebesar 6 orang,tetapi tingat tax avoidance yang tinggi dari tahun sebelumnya  yaitu sebesar 27,1 %. Hal ini membuktikan bahwa banyak atau tidaknya jumlah komisaris di perusahaan tersebut tidak mempengaruhi apakah perusahaan tersebut melakukan tax avoidance  atau tidak .
Selain itu,hal yang membuat dewan komisaris tidak mempengaruhi tax avoidance dapat dipengaruhi oleh dua faktor yaitu pertama, tidak semua anggota komisaris independen dapat meununjukkan independensinya sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik dan berdampak pada kurangnya pengawasan terhadap manajamen. Kedua, kemampuan komisaris independen dalam rangka memantau proses keterbukaan dan penyediaan informasi akan terbatas apabila pihak – pihak yang ada di perusahaan lebih mengendalikan dewan komisaris. Selain itu,dewan komisaris yan kurang tanggap dalam memperhatikan ada atau tidaknya tindakan tax avoidance atau pajak agresif dalam perusahaan sehingga melalaikan kewajibannya kepada negara terutama pajak.

    4.2.2.      Hubungan Etika Bisnis dalam Corporate Governance Terhadap Tax Avaidance
Dalam melakukan penghindaran pajak,biasanya perusahaan perlu melakukan beberapa pertimbangan yang harus dilakukan,hal ini dilakukan agar penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tidak menimbulkan pelanggaran pajak. Maka dari itu,hal inilah yang berhubungan dengan etika perusahaan yang bagaimana agar penghindaran pajak yang dilakukan tidak menimbulkan pelanggaran. Seperti dalam corporate governance dalam dewan direksi yang mana para dewan direksi harus memiliki etika yang baik dalam memantau para manajemen perusahaan dalam mengatur keuangan perusahaan seperti bertindak tegas terhadap para manajemen yang melakukan manipulasi keuangan,selain itu para dewan komisaris juga memngikuti pelatihan – pelatihan dari perusahaan yang membuat lebih paham lagi dalam memantau keuangan perusahaan. Selain itu,dengan perusahaan memiliki etika yang baik maka perusahaan dapat menghasilkan profit bagi perusahaan yang baik dengan alokasi profit yang baik. Sehingga,walaupun telah membayar pajak tetapi keuntungan yang didapat perusahaan masih besar.


BAB V
KESIMPULAN

5.1.       Kesimpulan
Dari uraian diatas,maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tidak melakukan penghindaran pajak. Hal ini bisa dilihat dari corporate governance yang dihasilkan oleh perusahaan dari tahun 2013 - 2015. Selain itu,dengan  memiliki etika yang baik maka perusahaan penghindaran pajak dapat dilakukan tetapi perusahaan ini melakukan penghindaran pajak karena ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dapat melakukan pengelolaan keuangan yang baik sehingga perusahaan dapat menghindari melakukan penghindaran pajak. Walaupun pada dasarnya seperti beban pajak perusahaan dan laba yang dihasilkan perusahaan yang dapat menjadi pemicu perusahaan melakukan penghindaran pajak


DAFTAR PUSTAKA

Suardana,Ketut Alit dan I Gusti Ayu Cahya Maharani. 2014. Pengaruh Corporate    Governance,Profitabilitas,Dan Karakteristik Eksekutif Pada Tax         Avoidance Perushaan Manufaktur. E-Jurnal Akuntansi Universitas             Udayana.Vol.9 No.2: 525-539 ISSN : 2302-8556.
Muil,Dul dan Titus Bayu Santoso.2014.Pengaruh Corporate Governance     Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan. Vol.3 No.4 ISSN (Online) :         2337-   3806.
Oktafian,Muhammad.2014.Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax             Avoidance (Studi Empiris Pada Sektor Perbankan Yang Terdaftar Di BEI        Periode Tahun 2009-2013).Skripsi.