PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX
AVOIDANCE PADA BANK
TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
FISCA SAPTIYANI UTAMI
14214303
3EA27
MATA KULIAH : ETIKA
BISNIS
DOSEN : ROWLAND
BISMARK PASARIBU
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl.
Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp (021) 7520981 Fax : (021) 7872829
Website
: www.gunadarma.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pajak
merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan nasional. Pajak memiliki arti penting, yang di atur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2007 pasal 21 yaitu konstribusi
wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (Sartika, 2012).
Pajak
selalu mengalami perkembangan yang harus dikelola dengan baik. Bagi perusahaan,
pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersih. Apabila
perusahaan memperoleh keuntungan yang besar maka pajak penghasilan yang
dibayarkan ke kas negara juga besar. Oleh sebab itu pemerintah sangatlah
menaruh perhatian yang sangat besar terhadap sektor pajak ini.
Di
Indonesia usaha-usaha untuk menggenjot atau mengoptimalkan penerimaan sektor
pajak ini dilakukan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan
pajak (Surat direktur jendral pajak No. S-14/PJ.7/2003, 2003). Namun demikian
usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa kendala. Salah
satu kendala dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya
penghindaran pajak (Tax Avoidance), bahkan tidak sedikit perusahaan yang
melakukan penghindaran pajak (Budiman dan Setiono, 2012).
Strategi
penghindaran pajak (tax avoidance) ini merupakan cara yang diperkenankan
undang-undang namun strategi yang diterapkan perusahaan ini tetap merugikan
penerimaan negara (Shophar dalam Yenni : 1999). Terkait dengan penghindaran
pajak ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman Modal
Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam
5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak (Bappenas, 2005).
Penghindaran
pajak (Tax Avoidance) yang dilakukan oleh perusahan biasanya melalui
kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja (Budiman
dan Setiono, 2012). Hal ini sesuai dengan Khurana dan Moser (2009) dalam Annisa
(2012) yang menyatakan bahwa aktivitas tax avoidance yang dilakukan oleh
manajemen suatu perusahaan dalam upaya semata-mata untuk meminimalisasi
kewajiban pajak perusahaan.
Beberapa
penelitian sebelumnya mencoba mengkaitkan faktor kondisi keuangan perusahaan
terhadap tax avoidance, diantaranya memfokuskan pada tingkat
profitabilitas perusahaan. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam
memperoleh laba, penelitian yang dilakukan Utami (2013) membuktikan bahwa
perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan semakin mengungkapkan
kewajiban pajaknya. Pengukuran profitabilitas adalah dengan menggunakan Return
On Asset (ROA). Menurut Subakti (2012), profitabilitas perusahaan dengan
penghindaran pajak akan memiliki hubungan yang positif dan apabila perusahaan
ingin melakukan penghindaran pajak maka harus semakin efisien sehingga tidak
perlu membayar pajak dalam jumlah besar.
Selain
profitabilitas dan leverage, peneliti akan menganalisis mengenai
keterkaitan corporate governance terhadap tax avoidance. Haruman
(2008) dalam Annisa (2012) menjelaskan Corporate governance merupakan
tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan
dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan. Corporate
governace dapat menigkatan nilai tambah bagi para pemegang saham, hal ini
bisa disimpulkan bahwa semakin baik mekanisme corporate governance yang
dilakukan oleh perusahaan maka nilai tambahnya semakin besar. Aturan struktur corporate
governance akan mempengaruhi cara sebuah perusahaan dalam memenuhi
kewajiban pajaknya, tetapi disisi lain perencanaan pajak tergantung pada
dinamika corporate governance dalam suatu perusahaan (Friese, 2006).
Penelitian
ini berbeda dengan penelitian terdahulu karena sampel yang digunakan adalah
perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode
2009 hingga 2012. Peneliti menggunakan CETR merujuk pada perhitungan yang
dibuat Chen et al. (2010). CETR merupakan singkatan dari cash effective tax
rates.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis terdorong
untuk melakukan pengujian kembali untuk mengetahui faktor apa saja yang
mempengaruhi tax avoidance, dengan mengembangkan penelitian-penelitiah
terdahulu. Dalam penelitian ini penulis ingin melakukan penelitian dengan judul
“Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance Pada Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk”.
1.2.
Rumusan
Masalah
Perumusan masalah pada suatu
penelitian berguna untuk memudahkan dalam menganalisis suatu masalah,serta agar
dapat lebih terarah dan jelas,sehingga diperolehlah langkah-langkah dalam
pemecahan masalah yang efektif dan efisien. Adapun rumusan masalah yang
peneliti kemukakan berdasarkan uraian yang sudah di jelaskan sebelumnya adalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimana pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ?
1.
Bagaimana etika
bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate
governance terhadap tax avoidance pada
Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk ?
1.3.
Batasan
Masalah
Batasan masalah yang
digunakan dalam paper ini menggunakan
laporan keuangan tahunan dari tahun 2013,tahun 2014,dan tahun 2015 yang didapat
melalui website www.idx.co.id serta menggunakan pengukuran dewan komisaris
independen untuk mengukur corporate governance menggunakan CETR (Cash Effective Tax Rate) dalam melakukan
pengukuran tax avoidance yang
digunakan untuk menilai perusahaan Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk ?
1.4.
Tujuan
Perumusan Masalah
Tujuan penelitian yang
dilakukan terhadap rumusan masalah yang
telah dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
pengaruh corporate governance terhadap
tax avoidance pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ?
2.
Untuk mengetahui etika
bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate
governance terhadap tax avoidance pada
Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk.
BAB
II
TELAAH
LITERATUR
2.1
Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No
28 Tahun 2007 pasal 1 dijelaskan bahwa, “pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
2.2
Perencanaan
Pajak (Tax Planning)
Tax
planning merupakan salah satu fungsi manajemen pajak.
manajemen pajak disini
tidak hanya sekedar mengatur jumlah pajak yang harus dibayar, namun juga memastikan bahwa peraturan telah memenuhi
aturan perpajakan dengan benar, sehingga
dapat terhindar dari denda pajak dikemudian hari. tax planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban
perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap tax planning ini, dilakukan
pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan
perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan (Suandy, 2011). Beban pajak
dapat diminimalisasi dengan berbagai
cara, dapat yang sesuai dengan peraturan perpajakan maupun yang berlawanan dengan peraturan perpajakan.tax
planning merupakan upaya legal yang
bisa dilakukan oleh wajib pajak. tax planning legal karena penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal
yang tidak diatur (loopholes). Upaya
meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning) atau tax
sheltering (Suandy, 2011). Umumnya
tax planning akan
merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya beban pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi
masih sesuai dengan aturan
perpajakan yang ada.
Ada
perbedaan cara pandang terhadap pajak antara pemerintah dan wajib pajak, pemerintah sangat memerlukan penerimaan pajak
dalam melakukan pembangunan
dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak merupakan sumber pendanaan terbesar bagi negara, sehingga
pemerintah akan mengupayakan terbayarnya
pajak oleh para wajib pajak dengan mengeluarkan peraturanperaturan perpajakan. Di lain pihak, wajib pajak
memandang pembayaran pajak sebagai
suatu beban yang nantinya dapat mengurangi jumlah pendapatannya. Wajib pajak akan berusaha membayar pajak
sekecil mungkin dengan tujuan memaksimalkan
jumlah laba yang diterima. Ketidakpatuhan terhadap undangundang, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun
sanksi pidana. Kedua sanksi itu
merupakan pemborosan sumber daya, sehingga perlu dihindari melalui tax planning yang baik.
2.3
Penghindaran
Pajak (Tax Avoidance)
Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan
dengan berbagai cara, mulai dari yang
masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya
meminimalkan pajak secara eufimisme sering
disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha
dan transaksi wajib pajak (WP) supaya
utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Pada
peraturan pemerintah yang diatur dalam
tarif PPh pasal 17 ayat 1 tentang tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
Namun, tarif pajak
tersebut bisa menjadi lebih rendah sebesar 20% dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan
isi PPh pasal 17 ayat 2b yaitu “Wajib Pajak
badan dalam negri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan
saham yang disetor diperdagangkan
di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah
daripada tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat 1b dan 2a yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dalam melakukan penghematan pajak secara
legal dapat dilakukan melalui manajemen
pajak. Meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi
ketentuan perpajakan maupun yang melanggar
peraturan perpajakan. Istilah yang sering digunakan adalah tax evasion dan tax avoidance. Sophar Lumbantoruan
dalam bukunya akuntansi pajak (1996) memaparkan
definisi terkait dua istilah tersebut. Tax evasion (penggelapan pajak) adalah penghindaran pajak dengan melanggar
ketentuan peraturan perpajakan. Tax
avoidance (penghindaran pajak) adalah penghindaran
pajak dengan menuruti peraturan
yang ada.
Penghindaran pajak (tax avoidance): “tax
avoidance was associated with legal acts, with an intention to save taxes, with
cleverness, and was considered a good idea and also associated with taxes as costs” menurut Kichler (2007)
dalam Ngadiman dan Puspitasari (2014). Penghindaran pajak adalah
rekayasa „tax affairs‟ yang masih tetap berada di dalam bingkai
ketentuan perpajakan (lawful). wajib pajak melakukan penghindaran pajak dengan
mentaati aturan yang berlaku yang sifatnya legal dan diperbolehkan oleh
peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemerintah tidak bisa melakukan
penuntutan secara hukum, meskipun praktik penghindaran pajak ini akan mempengaruhi
penerimaan negara dari sektor pajak. Menurut Anderson (2003) dalam Zain (2008),
penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas
ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama
melalui perencanaan pajak. Penghindaran pajak ini juga merupakan suatu
proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekuensi pengenaan pajak yang
tidak dikehendaki. Penghindaran pajak bertujuan untuk meminimalkan
beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole)
ketentuan perpajakan suatu negara sehingga ahli pajak menyatakan legal
karena tidak melanggar peraturan perpajakan. Penghindaran pajak dapat disebut
juga sebagai suatu perencanaan pajak (tax planning). Berdasarkan uraian di
atas, maka menurut peneliti tax avoidance adalah suatu usaha yang dilakukan
oleh wajib untuk mengurangi beban pajak yang menjadi tanggungan dengan menggunakan
celah-celah atau kelemahan yang terdapat dalam perturan pajak dalam perundang-undangan. Hal ini
bersifat legal karena kegiatan ini tidak melanggar aturan yang berlaku walaupun
kegiatan ini dapat merugikan negara.Rumus dari
perihitungan CETR dalam pengukuran tax
avoidance .
2.4
Corporate
Governance
Corporate Governance (CG) didefinisikan
sebagai efektivitas mekanisme yang bertujuan meminimumkan konflik keagenan,
dengan penekanan khusus pada mekanisme legal yang mencegah dilakukan nya
ekspropriasi atas pemegang saham minoritas Johnson dkk, (2000) dalam Darmawati
dkk, (2004). Corporate governance merupakan tata kelola
perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam
perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan (Haruman, 2008). Isu mengenai corporate
governance mulai mengemuka, khususnya di Indonesia pada tahun 1998 ketika
Indonesia mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak pihak yang mengatakan
lamanya proses perbaikan di Indonesia disebabkan oleh sangat lemahnya corporate
governance yang diterapkan dalam perusahaan di Indonesia.
Sejak saat itu, baik pemerintah maupun investor mulai memberikan perhatian yang
cukup signifikan dalam praktek corporate governance.
Pada penelitian ini dari variabel Corporate
Governance terhadap tax avoidance akan menggunakan komisaris
independen. Komisaris Independen didefinisikan sebagai seorang yang tidak
teraffiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris serta tidak menjabat sebagai
Direktur pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik. Menurut
Peraturan yang dikelurkan oleh BEI, jumlah komisaris independent proporsional
dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali dengan
ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya tiga puluh persen
(30%) dari seluruh anggota komisaris
2.5.
Etika
Bisnis
Etika
bisnis adalah perwujudan dari nilai – nilai moral. Hal ini disadari oleh
sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan
bisnisnya jika mengindahkan prinsip – prinsip etika bisnis.Kondisi ini semakin
sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para
pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak
dapat diselesaikan melalui jalur hukum karena sifatnya yangtidak mengikat
secara hukum.
Seperti etika terapan pada umumnya, etika
bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga
taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan
kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari
aspek - aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso
(madya atau menengah ), etika bisnis menyelidiki masalah – masalah etis di
bidang organisasi. Organisasi disini terutama berarti perusahaan, tapi juga
serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain – lain. Pada
taraf mikro, yaitu di fokuskan ialah individu dalam hubungan dengan
ekonomi dan bisnis.
2.6.
Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam
kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan
sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Secara umum menurut Sonny Keraf ( 1998) ada beberapa prinsip
etika bisnis yakni :
1. Prinsip
Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang
apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis
yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi
kewajibannya dalam dunia bisnis. Jadi orang yang otonom adalah orang yang tahu akan tindakannya, bebas dalam
melakukan tindakannya, tetapi sekaligus juga bertanggung
jawab atas tindakannya. Kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri
khas dari makhluk bermoral. Orang yang bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab
atas tindakannya. Secara khusus dalam dunia bisnis,
tanggung jawab moral yang diharapkan dari setiap pelaku bisnis yang otonom
mempunyai dua arah, yakni tanggung jawab terhadai diri sendiri dan
tanggung jawab moral yang tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) yakni konsumen,
penyalur, pemasok, investor, atau kreditor,
karyawan, masyarakat luas, relasi-relasi bisnis .
2. Prinsip
kejujuran.
Ada tiga lingkup
kegiatan bisnis modern yang sadar dan mengakui bahwa kejujuran dalam
berbisnis adalah kunci keberhasilan, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang,
dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Ketiga itu adalah:
- Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam mengikat perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak itu dan lebih dari itu serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan.
- Kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam bisnis modern penuh persaingan, kepercayaan konsumeN adalah hal yang paling pokok.
- Kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan justru inti dan kekuatan perusahaan itu.
3.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4.
Prinsip saling menguntungkan
Prinsip saling
menuntungkan menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak. Prinsip ini bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Hasil Pngumpulan Data
4.1.1.
Profil
Perusahaan
PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau Bank BTN didirikan pada 1897 dengan nama
Postspaarbank. Pada 1950, namanya berubah menjadi Bank Tabungan Pos, dan
kemudian berganti nama lagi menjadi Bank Tabungan Negara pada 1963. Bank BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan
menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan sekuritisasi aset melalui
pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Sebagai Bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan, Bank BTN berkeinginan
untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian mereka untuk
memiliki rumah idaman. Keinginan ini ditunjukkan dengan konsistensi selama
lebih dari enam dekade, dalam menyediakan beragam produk dan layanan
di bidang perumahan,
terutama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik KPR Bersubsidi untuk
segmen menengah ke bawah maupun KPR Non Subsidi untuk segmen menengah ke atas.
Bercita-cita menjadi the world class
company dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada para pemangku
kepentingan, Bank BTN senantiasa konsisten dalam menekankan fokusnya sebagai
pemimpin pembiayaan perumahan. Saat ini, fokus bisnis Bank BTN dikonsentrasikan
pada tiga sektor, yakni KPR dan Perbankan Konsumer, Perumahan dan Perbankan
Komersial, serta Perbankan Syariah. Setiap bidang menjalankan bisnis lewat
pembiayaan, pendanaan serta jasa yang terkait dengan ruang lingkupnya.
4 4.2. Data
Hasil Penelitian
1.
Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Berikut ini data hasil perhitungan tax avoidance (penghindaran pajak)
dengan menggunakan rumus CETR yang mana menggunakan laporan keuangan periode
2013-2015 yaitu sebagai berikut.
Berdasarkan tabel diatas,dapat
dilihat bahwa tax avoidance yang
dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk . pada tahun 2013 memiliki tax avoidance yang rendah sebesar 27% sedangkan tertinggi pada tahun 2014 sebesar 27,9 %.
Tabel 4.1
Tax Avoidance Periode 2013-2015
|
Tahun
|
Tax Avoidance
|
|
2013
|
27%
|
|
2014
|
27,9%
|
|
2015
|
27,1%
|
2.
Corporate Governance
Berikut ini data hasil perhitungan corporate
governance dengan menggunakan perhitungan proporsi dewan komisaris
independen yang mana menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu
sebagai beriku
Tabel 4.2
Data Corporate
Governance Periode 2013-2015
|
Tahun
|
KDKI
|
|
2013
|
6%
|
|
2014
|
6%
|
|
2015
|
5%
|
Berdasarkan tabel diatas,dapat dilihat bahwa
dewan komisaris independen yang dimiliki
oleh Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk. pada tahun 2015 memiliki dewan komisaris yang rendah sebesar 5% sedangkan tertinggi pada tahun 2013 dan 2014
yang sama-sama sebesar 6 %
4.1.
Pembahasan
4.2.1.
Hubungan Corporate Governance
Terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan hasil
tabel diatas,maka dapat disimpulkan bahwa dewan komisaris independen
berpengaruh terhadap suatu perusahaan melakukan penghindaran pajak atau tidak.
Bisa dilihat,pada tahun 2013 dengan jumlah anggota dewan komisaris independen
sebanyak 3 orang dan total komisaris dewan sebanyak 5 orang. Dengan jumlah komisaris dewan sebanyak itu
menghasilkan proporsi tax avoidance sebesar
27%. Hal ini
menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak tapi melakukan
pembayaran pajak. Hal ini membuktikan bahwa dewan komisaris perusahaan
melakukan pekerjaan dengan baik. Serta Selain itu,bila dilihat pada tahun
2014,maka dapat diketahui bahwa dengan jumlah dewan komisaris independen dan
jumlah keseluruhan yang sama dengan tahun 2013 tetapi
menghasilkan tingkat tax avoidance yang rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 27 %. Sedangkan pada tahun 2015
yang mana dengan dewan komisaris independen
yang hanya sebanyak 3 orang dan jumlah
keseluruhan komisaris sebesar 6 orang,tetapi tingat tax avoidance yang tinggi dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 27,1 %. Hal ini membuktikan bahwa banyak atau tidaknya
jumlah komisaris di perusahaan tersebut tidak mempengaruhi apakah perusahaan
tersebut melakukan tax avoidance atau tidak .
Selain itu,hal yang
membuat dewan komisaris tidak mempengaruhi tax
avoidance dapat dipengaruhi oleh dua faktor yaitu pertama, tidak semua anggota komisaris independen dapat
meununjukkan independensinya sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan dengan
baik dan berdampak pada kurangnya pengawasan terhadap manajamen. Kedua,
kemampuan komisaris independen
dalam rangka memantau proses keterbukaan dan penyediaan informasi akan terbatas
apabila pihak – pihak yang ada di perusahaan lebih mengendalikan dewan
komisaris. Selain itu,dewan komisaris yan kurang tanggap dalam memperhatikan
ada atau tidaknya tindakan tax avoidance
atau pajak agresif dalam perusahaan sehingga melalaikan kewajibannya kepada
negara terutama pajak.
4.2.2.
Hubungan Etika Bisnis dalam Corporate Governance Terhadap Tax Avaidance
Dalam melakukan
penghindaran pajak,biasanya perusahaan perlu melakukan beberapa pertimbangan
yang harus dilakukan,hal ini dilakukan agar penghindaran pajak yang dilakukan
oleh perusahaan tidak menimbulkan pelanggaran pajak. Maka dari itu,hal inilah
yang berhubungan dengan etika perusahaan yang bagaimana agar penghindaran pajak
yang dilakukan tidak menimbulkan pelanggaran. Seperti dalam corporate governance dalam dewan direksi
yang mana para dewan direksi harus memiliki etika yang baik dalam memantau para
manajemen perusahaan dalam mengatur keuangan perusahaan seperti bertindak tegas
terhadap para manajemen yang melakukan manipulasi keuangan,selain itu para
dewan komisaris juga memngikuti pelatihan – pelatihan dari perusahaan yang
membuat lebih paham lagi dalam memantau keuangan perusahaan. Selain itu,dengan
perusahaan memiliki etika yang baik maka perusahaan dapat menghasilkan profit
bagi perusahaan yang baik dengan alokasi profit yang baik. Sehingga,walaupun
telah membayar pajak tetapi keuntungan yang didapat perusahaan masih besar.
BAB V
KESIMPULAN
5.1.
Kesimpulan
Dari uraian diatas,maka dapat disimpulkan bahwa
perusahaan Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tidak melakukan penghindaran pajak. Hal ini bisa
dilihat dari corporate governance yang
dihasilkan oleh perusahaan dari tahun 2013 - 2015. Selain itu,dengan memiliki etika yang baik maka perusahaan
penghindaran pajak dapat dilakukan tetapi perusahaan ini melakukan penghindaran
pajak karena ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dapat melakukan pengelolaan
keuangan yang baik sehingga perusahaan dapat menghindari melakukan penghindaran
pajak. Walaupun pada dasarnya seperti beban pajak perusahaan dan laba yang
dihasilkan perusahaan yang dapat menjadi
pemicu perusahaan melakukan penghindaran pajak
DAFTAR PUSTAKA
Suardana,Ketut Alit dan I Gusti Ayu Cahya Maharani.
2014. Pengaruh Corporate Governance,Profitabilitas,Dan Karakteristik
Eksekutif Pada Tax Avoidance
Perushaan Manufaktur.
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.Vol.9 No.2: 525-539 ISSN :
2302-8556.
Muil,Dul dan Titus Bayu Santoso.2014.Pengaruh Corporate Governance Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan.
Vol.3 No.4 ISSN (Online) : 2337- 3806.
Oktafian,Muhammad.2014.Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Pada Sektor Perbankan Yang
Terdaftar Di BEI Periode Tahun
2009-2013).Skripsi.