Nama Kelompok :
1. Anggun Rizki Aprilliani ( 11214260 )
2. Fisca Saptiyani Utami ( 14214303 )
3. Suci Asyifah Hayati ( 1A214471 )
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
arti dan definisi koperasi menurut para ahli ?
2. Bagaimana
dasar dan tujuan mendirikan koperasi ?
3. Apa
saja konsep keperasi barat ?
4. Apasaja
konsep koperasi sosialisasi ?
5. Bangaimana
konsep koperasi Negara berkembang ?
3. TUJUAN PEMBAHASAN
Untuk mengeetahui koperasi lebih dalam lagi apa saja
arti dan definisi kopreasi, mengenal berbagai konsep keperasi yang bukan hanya
di Indonesia saja melainkan di Negara berkembang lainya. Mengengenal konsep
koprerasi Barat, Sosialisasi dan juga mengetahui bahwa koperasi memiliki dasar
dan tujuan mendirikan koperasi kuhusnya di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. ARTI & DEFINISI KOPRASI
MENURUT PARA AHLI
\ a. Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang
berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut
Undang-Undang
UU No. 25 1992 (Perkoprasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Koperasi Menurut para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan
urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
2. DASAR DAN TUJUAN MENDIRIKAN
KOPERASI
Dasar-dasar
pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
1.
Undang-undang
Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2.
Undang-undang
(UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya,
yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri,
pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah
bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang
mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun
1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga
perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian
nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945,
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak
memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1. Menumbuhkan koperasi dalam segala
sektor perekonomian.
2. Meningkatkan pengawasan dan
bimbingan pada koperasi.
3. Memberikan bantuan berupa bimbingan
dan permodalan kepada koperasi.
4. Memberikan pengesahan badan hukum
kepada koperasi.
3.
Undang-Undang
RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak
sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat
untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4.
Undang-undang
No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS
No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Tujuan mendirikan koperasi sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha
yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. Unit
usaha simpan pinjam
b. Perdagangan
umum
c. Perdagangan
berkaitan intansi hardware dan software dan jaringan computer beserta
aksesorisnya.
d. Kontaktor
dan kontruksi lainya.
e. Jasa
telekomunikasi umum.
f. Jasa
pengiriman barang.
g. Event
organizer
h. Kerjasama
dgn BUMN, BUMD, BUK
i.
Klinik kkesehatan dan apotek.
Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang
usaha non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan
yang berlaku koperasi dapat membuka cabang di tempat lain. Baik didalam maupun
di luar wilayah Indonesia, namun harus mendapat persetujuan Aparat Negara.
Dalam melaksakan
kegiatan usaha sebgaimna dimaksud ayat (1) sampai ayat (3), koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan koperasi dan Badan Usaha lainya, baik dalam maupun
luar wilayah Indonesia.
3.
KONSEP
KOPERASI
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi suatu organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk
oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang
sama untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
1. keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2. setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
4. keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
1. promosi
kegiatan ekonomi anggotanya.
2. pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
1. pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2. mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
3. memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah
yang merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota dan kebersamanan anggota yang bersifat gotong royong, pada
awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, melakukan usaha dan pemenuhan kebutuhan secara
bersama, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri
kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia,
dengan cara meningkatkan
kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada
anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan
memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera
masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut
dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga
memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada
Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan
yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA