Nama : FISCA SAPTIYANI UTAMI
Materi : Landasan, Fungsi, Azas, Sendi dasar, serta Arti Pentingnya Suatu Usaha Koperasi dan UMKM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi di Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga
sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia.
Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak
untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan
diri dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di kalangan
rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan jalan
perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak untuk mempersatukan kaum yang
ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, juga
merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya
pembangunan masyarakat desa.
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalamrangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan,
maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa landasan koperasi Indonesia?
2. Apa saja fungsi Koperasi Indonesia?
3. Apa saja azas dan sendi dasar
koperasi Indonesia?
4. Bagaimana arti penting ekonomi
koperasi ?
5.
Bagaimana ruang lingkup ekonomi koperasi ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah
diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Mengetahui apa saja landasan
koperasi Indonesia
2. Mengetahui fungsi-fungsi koperasi
Indonesia
3. Mengetahui azas dan sendi dasar koeperasi
di Indonesia
4. Mengetahui arti penting ekonomi koperasi
5.Mengetahui ruang lingkup ekonomi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan Koperasi
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia:
1.
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan
Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam
kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan
koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2.
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya
adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat
(1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi
(rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak
keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat
memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat
mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan
percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan
kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai
dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi
bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun
harus mampu merealisir watak sosialnya.
2.2 Fungsi Koperasi Indonesia
Fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
ü Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
· Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
· Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2.3 Azas dan Sendi Dasar Koperasi
Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran
dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam Koperasi
oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan penguru serta pemiikan dari para
anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi
kepentingan bersama.Dengan azas kegotongroyongan berarti bahwa pada Koperasi tersebut
telah terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab
bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada
kepentingan kebahagiaan bersama, ringan sama dijinjing berat sama dipikul.
Dengan demikian maka kedudukan Koperasi akan kuat dan pelaksanaan kerjanya akan
lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan
kerja dan tanggungjawab berjuang mencapai tujuan koperasi.Azas kekeluargaan dan kegotongroyongan itu merupakan faham yang dinamis,
artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan
tanggungjawab bersama berjuang menyukseskan tercapainya segala sesuatu yang
menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk
mengatasi/menanggulangi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat
usahanya untuk kepentingan bersama.
Mengenai sendi-sendi Koperasi Indonesia dapat
dikatakan tidak jauh berbeda dengan sendi dasar perkoperasian internasional,
yang dikenal dengan "The
Principles of Rochdale" (diciptakan oleh para pelopor Koperasi
yang pertama dan dijadikan pedoman kerja dalam pengembangan perkoperasian). The
principles of Rochdale adalah demikian mantap dan praktis, sehingga hampir
semua koperasi di dunia memanfaatkannya sebagai sendi dasar perkoperasian atau
peraturan kerjanya. Lebih-lebih setelah terbentuknya I.C.A. atau
International Cooperative Alliance, Principles of Rochdale tersebut bahkan
merupakan persyaratan bagi Badan-badan Koperasi Tingkat Nasional untuk dapat
diterima menjadi anggotaI.C.A.
Dalam koperasi Indonesia, ternyata The Principles of Rochdale menjiwai
pula sendi-sendi koperasi di negara kita, sendi-sendi dasar ini merupakan
esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi
yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari
Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan
badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6,
Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha
diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga
atas modal.
e. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan
swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar:
percaya pada diri sendiri.
2.4 Arti Penting Ekonomi Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahas inggris,co dan
operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan
kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai
dengan definisi koperasi dalam Undang – Undang No.25 Tahun
1992 pada pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup, sedangkoperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota
sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.Asumsi manusia rasional merupakan
dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan
sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan
koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan
koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah
penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan
masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.
Pemanfaatan koperasi secara maksimal danoptimal diharapkan akan
menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi
tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan
rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada
saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan
banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang
menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari,
koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga
menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada
anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan
bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai
keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka
investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota
masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan
bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap
kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman
berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah
kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing
dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga
keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi
yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan
pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
2.5
Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Ruang
Lingkup Ekonomi Koperasi
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azaz kekeluargaan
koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. jenis koperasi
berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota. Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun
buku koperasi mengadakan pembagian SHU. SHU dibagikan kepada anggota secara
adil.Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
3.2 Saran
Para pendiri koperasi hendaknya menciptakan cara atau
membangun kepercayaan penuh guna memberi semangat kepada anggota koperasi agar
profesionalisme para anggota koperasi menjadi optimal. Sebab partisipasi
anggota dipengaruhi oleh banyak faktor, baik yang melekat pada diri anggotanya
maupun bentuk jenis dan kualitas pelayanan yang kemudian membentuk kepuasan dan
motivasi anggota untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dalam rangka upaya mengembangkan koperasi bagi
masyarakat ada beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain :
1. Menumbuhkan kesadaran
kepada masyarakat, betapa pentingnya koperasi. Karena dengan koperasi akan
dapat mensejahterakan dan memajukan ekonomi sosial masyarakat.
2. Oleh karena
itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak
dini, agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga
mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik
dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
4. Modifikasi produk. Dengan
memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, kami yakin akan meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut.
5. Memberi dukungan
dan kemudahan dalam kerja sama antar-koperasi dan usaha kecil dan menengah
serta kerja sama dengan badan usaha lainnya.
Daftar pustaka
http://ressafauzi.wordpress.com/2009/11/09/tugas-koperasi-bab-1/
abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep,
aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008
http://annisafitria26.blogspot.co.id/2012/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://widhisatyanugroho.blogspot.co.id/2013/06/ruang-lingkup-ekonomi-koperasi-landasan.html